PorosLombok.com – Aksi penahanan truk pengangkut kayu oleh oknum petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan Rinjani Timur menuai protes keras dari pengusaha armada transportasi asal Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.
“Mobil saya itu membawa kayu limbah campuran dengan dokumen yang lengkap dari Dompu dan Pekat, bahkan retribusi daerah juga sudah dibayar resmi,” ujar pengusaha armada transportasi kayu asal Dompu, Fitri.kepada PorosLombok.Senin (05/10/2027).
Tindakan petugas di lapangan sangat merugikan pelaku usaha lokal karena armada truk dihentikan secara sepihak saat melintas di jalan raya utama kawasan Pelabuhan Kayangan.
“Kenapa kok bisa ditangkap di titik terakhir saat di jalan raya, padahal dari Dompu sampai titik ini sudah diperiksa polisi, tentara, dan KPH setempat,” katanya.
Seluruh proses administrasi maupun legalitas pengangkutan kayu limbah campuran tersebut telah memenuhi aturan baku yang ditetapkan dinas terkait di tingkat provinsi.
“Kalau memang dokumentasinya masih diragukan oleh KPH Rinjani Timur, ya silakan melakukan operasi penindakan di gunung, bukan mencegat di jalan raya,” tegasnya.
Penahanan armada angkutan barang tanpa kepastian hukum yang jelas memicu kerugian finansial yang cukup signifikan bagi kelangsungan usaha jasa transportasi darat.
“Setiap hari operasional truk saya itu menghasilkan pendapatan sampai satu juta setengah, jadi kalau ditahan berhari-hari jelas saya sangat dirugikan,” ucapnya.
Proses pemeriksaan lapangan yang berlarut-larut tanpa kejelasan batas waktu membuat pemilik kendaraan terpaksa mengambil tindakan tegas demi menyelamatkan armada.
“Karena pemeriksaan berbelit-belit dan tidak ada kepastian hingga empat hari, makanya mau tidak mau saya ambil paksa mobil saya,” ungkapnya.
Kekecewaan pemilik armada mereda setelah kendaraan dilepaskan seusai proses koordinasi intensif serta kelengkapan berkas fisik diverifikasi ulang di lokasi.
“Mobil itu alhamdulillah sudah keluar dan kayu limbah campuran tersebut juga sudah dibagikan ke masyarakat atas perintah UD Sinar Mas,” jelasnya.
Kelancaran jalur distribusi logistik darat membutuhkan kepastian hukum agar para pengusaha transportasi tidak dihadapkan pada birokrasi yang membebaskan biaya.
“Saya minta ke Kehutanan Provinsi agar anggota yang bertugas di lapangan tidak sembarangan menangkap kendaraan dan harus melihat kelengkapan dokumennya,” pintanya.
Aparat penegak hukum dan instansi kehutanan diharapkan meningkatkan pengayoman serta kemudahan fasilitas perizinan bagi pelaku usaha kecil transportasi darat.
“Harapan kami kepada pemerintah supaya lebih mengayomi masyarakat dan memberi kemudahan bagi kita sebagai pengusaha jasa transportasi,” harapnya.
Persoalan ini juga disikapi oleh pihak penyedia kayu dari UD Sinar Mas yang menjelaskan mekanisme serta skema tata niaga komoditas tersebut sejak awal transaksi.
“Jadi, kami dari UD Sinar Mas, mekanisme kita bisnis kayu ini, yang pertama, kayu itu kita beli dari masyarakat, terima di gudang saya, begitu,” kata Direktur UD Sinar Mas, Nasir.
Pihak perusahaan melengkapi setiap pengiriman dengan sertifikat kayu kebun masyarakat, Surat Angkutan Kayu Rakyat, hingga lembar dokumen rincian ukuran kayu.
“Jadi di situ datanya sudah lengkap kayu berasal dari UD Sinar Mas, kemudian dijual kepada UD yang di Lombok itu,” urainya.
Nasir menegaskan muatan tersebut murni kayu limbah campuran dari kebun warga dan pengiriman dilakukan berdasarkan permintaan pembeli yang telah memesan awal.
“Ndak ada diberitahukan kepada kita langsung, ditahan oleh oknum kehutanan itu,” katanya.
Pihak perusahaan sempat mempertanyakan alasan penahanan armada kepada pihak kehutanan provinsi karena seluruh dokumen resmi telah dinyatakan lengkap sejak awal.
“Saya pernah pertanyakan kepada Pak Nirwan itu dari Kehutanan Provinsi, kenapa kayu saya ditangkap padahal dokumennya lengkap, kita jelas di situ,” tuturnya.
Petugas bergeming dan berencana melakukan cek tunggak di lapangan meskipun aktivitas pengiriman kayu ke wilayah Lombok sudah rutin berjalan selama bertahun-tahun.
“Tapi tetap dia bertahan, ya saya suruh Ibu Fitri selaku yang punya mobil itu supaya negosiasi kan, memberikan penjelasan bahwa kayu itu benar-benar kayu dari masyarakat yang legal,” pungkasnya.*


















