Lombok Timur, PorosLombok.com – Kabar yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari delapan tahun kembali ke enam tahun dipastikan hoaks.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Timur, Drs. Salmun Rahman menegaskan hingga saat ini tidak ada keputusan MK yang menolak atau membatalkan aturan tersebut.
“Karena ini ditetapkan melalui undang-undang, tentu jika harus mengubahnya juga harus melalui undang-undang,” tegas Salmun kepada wartawan, Rabu (16/4).
Salmun menjelaskan bahwa perubahan undang-undang membutuhkan waktu lama karena harus dibahas dan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.
Menurutnya, informasi yang beredar saat ini hanya membuat gaduh dan tidak berdasar.
Ia membeberkan bahwa yang ditolak MK beberapa waktu lalu adalah kasus yang terjadi di Banjarnegara. Pada saat itu, Pilkades sudah dilaksanakan sebelum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 diterbitkan.
Karena itu, pelantikan kepala desa terpilih ditunda untuk menyesuaikan dengan ketentuan perpanjangan masa jabatan. Hal inilah yang kemudian digugat oleh pihak yang merasa dirugikan.
“Kalau kita di Lombok Timur tidak ada masalah. Kita belum melaksanakan Pilkades, jadi tidak ada yang dirugikan,” tandasnya. (*/PorosLombok)