Isvie Rupaeda Pasang Badan Selamatkan 518 Honorer dari PHK

(PorosLombok.com) – Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda, menegaskan sikap tegasnya terhadap wacana pemutusan hubungan kerja terhadap 518 tenaga honorer Pemprov NTB.

Menurutnya, kebijakan tersebut akan menimbulkan masalah sosial baru karena para honorer juga memiliki keluarga yang harus dinafkahi.

“Saya tidak setuju ada pemecatan, mereka juga punya tanggungan keluarga. Itu harus dipikirkan,” ucap Isvie, Senin (15/9).

Ia mendesak pemerintah daerah mencari solusi lain dengan membuka peluang pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu atau jalur ASN. Dengan cara itu, ratusan honorer yang belum terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetap memiliki kepastian kerja.

Menurut Isvie, dirinya bahkan telah menjalin komunikasi langsung dengan Kepala BKN beberapa waktu lalu. Dari pembicaraan itu, ia mendapatkan sinyal positif bahwa pusat tidak menghendaki adanya pemutusan hubungan kerja massal.

“Kepala BKN menyampaikan tidak boleh ada PHK. Jadi, saya percaya akan ada kebijakan dari pusat,” ujarnya.

Politisi senior itu juga menegaskan DPRD Lombok Timur siap membantu alokasi anggaran untuk membayar gaji para honorer. Ia menilai, langkah tersebut penting agar pegawai non-ASN tetap bisa bekerja tanpa dihantui ancaman kehilangan penghasilan.

“Kami tidak ingin ada satu pun pekerja yang diberhentikan hanya karena persoalan administrasi,” tegasnya.

Sementara itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB sebelumnya mengumumkan 518 pegawai non-ASN berpotensi diberhentikan mulai 2026. Alasannya, mereka tidak tercatat dalam pangkalan data BKN sehingga tidak memenuhi syarat pengusulan menjadi PPPK paruh waktu.

Kepala BKD NTB, Tri Budiprayitno, mengakui pegawai tersebut masih bisa bekerja hingga 2025 karena anggaran gaji sudah disiapkan. Namun setelah itu, peluang mereka untuk tetap bekerja tertutup.

“Aturan tidak bisa dilanggar. Kami hanya bisa mengusulkan yang terdaftar di database,” jelas Tri.

Meski begitu, pihak BKD disebut tetap berupaya mencari jalan keluar agar semua tenaga honorer bisa diakomodir. Kendati demikian, Tri menegaskan bahwa semua kebijakan harus berlandaskan regulasi dan ketersediaan anggaran.

“Kami berusaha mencari solusi, tapi tetap harus sesuai aturan,” tukasnya.

Data BKD mencatat ada 9.542 pegawai non-ASN di lingkup Pemprov NTB. Dari jumlah tersebut, 9.452 pegawai memenuhi syarat melalui SPTJM dari kepala perangkat daerah. Sebanyak 5.840 orang sudah masuk database BKN, 3.612 berada di luar daftar, dan 518 pegawai dinyatakan tidak lolos karena tidak pernah terdata maupun gagal seleksi CPNS/PPPK.

Pada tahun 2025, Pemprov NTB menyiapkan anggaran Rp191,6 miliar untuk gaji pegawai non-ASN. Rinciannya meliputi belanja jasa, pembayaran jam mengajar guru, serta insentif tata usaha sekolah. Setelah periode itu berakhir, ratusan honorer yang tidak masuk database diperkirakan menghadapi risiko PHK.

(Arul/PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU