LOMBOK TIMUR – PorosLombok.com || Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur memberikan jaminan bagi warga dalam menggunakan hak pilihnya. Hal itu disampaikan Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM (Sosdiklih Parmas SDM), Zainul Muttaqin, M.Pd melalui keterangan resmi yang diterima redaksi poroslombok.com, Senin (25/11/2024).
“Kami (KPU-red) memastikan bahwa seluruh warga Lombok Timur tidak boleh kehilangan hak pilihnya,” kata pria yang karib disapa Bung Zainul itu.
Hal itu, imbuh dia, berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) PKPU Nomor 17 Tahun 2024 yang berbunyi : Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi:
a. pemilik KTP-el yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS yang bersangkutan;
b. pemilik KTP-el yang terdaftar dalam daftar Pemilih Pindahan; dan
c. pemilik KTP-el yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan daftar Pemilih Pindahan.
serta ketentuan Pasal 19 ayat (2) PKPU Nomor 17 Tahun 2024 yang berbunyi : Dalam hal terdapat penduduk telah memiliki hak pilih tetapi belum memiliki KTP-el pada Hari pemungutan suara, Pemilih dapat menggunakan Biodata Penduduk.
Maka dengan ini dipermaklumkan kepada Pemilih baik yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) ataupun belum terdaftar dalam Daftar Pemilih, agar memastikan pada saat mendatangi TPS untuk memberikan suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2024 hari Rabu tanggal 27 November 2024 memiliki dan dapat menunjukan KTP-el atau Biodata Penduduk kepada Petugas KPPS di TPS yang bersangkutan.
Oleh karena itu, untuk menghindari potensi kehilangan hak memberikan suara di TPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2024, maka bagi penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih tetapi belum memiliki KTP-el atau Biodata Penduduk agar segera mengurus dan mendapatkan KTP-el atau Biodata Penduduk di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Timur.
“Demikian kami sampaikan, dan kami sangat berharap sekaligus mengbau kepada seluruh masyarakat untuk memperhatikan hal-hal di atas. Ingat masa depan Lombok Timur dan NTB ada di tangan bapak ibu semua,” demikian Zainul.
(Anas/PL)















