LOTIM – PorosLombok.com | Kepala Desa Pergantian Antar Waktu ( PAW ) terpilih, desa Pringgasela Selatan kecamatan Pringgasela resmi dilantik pada Selasa 27 Juni 2023. Pelantikan dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD ) Lombok Timur, Drs. Salmun Rahman.
Pelantikan berlangsung khidmat di halaman kantor desa Pringgasela Selatan. Hadir pada kegiatan ini yaitu Kadis PMD Lombok Timur, Plh Camat Pringgasela, Danposramil beserta Kapolsek Pringgasela, kepala KUA Pringgasela, Babinsa serta Bhabinkamtibmas desa Pringgasela Selatan , tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Kadis PMD Lombok Timur, Salmun Rahman dalam sambutannya menyampaikan bahwa kini desa Pringgasela Selatan telah berumur 12 tahun, karena secara resmi terbentuk pada tahun 2011.
Pada umur 12 tahun ini lanjutnya, tentu pondasi dasar Pringgasela Selatan sudah ada dan terbukti kokoh terlihat seperti apa desa Pringgasela Selatan sekarang dan akan terus maju dan mudah – mudahan akan menjadi desa yang mandiri, yang penting dan harus diwujudkan bersama bahwa pringgasela Selatan ini akan bisa maju dan terus maju kalau melibatkan semua warga desanya tanpa terkecuali.
“Harapan yang dititipkan pak Bupati, wakil Bupati dan Sekda adalah pringgasela selatan ini tetap tumbuh berkembang sesuai dengan jati dirinya desa yang berbudaya dan beragama” ucap Salmun Rahman.
Salmun Rahman menambahkan bahwa zaman terus berkembang sehingga desa tidak mungkin bertahan dengan cara – cara lama. Untuk itu, harus dilakukan kegiatan – kegiatan perubahan, kalau tidak maka akan tertinggal bahkan tertindas oleh perkembangan zaman.
Oleh sebab itu imbuhnya, kalau dulu pemerintahan itu hanya menjadi milik pemerintah, tetapi sekarang sudah tidak bisa lagi, sekarang pemerintahan itu milik rakyat.
Lebih jauh ia menyampaikan bahwa Kades diberikan amanat untuk memimpin, mengarahkan semua warga. Oleh sebab itu, sesuai dengan amanah Undang – Undang Desa nomer 6 tahun 2014 yaitu ada tiga tujuan pembangunan yang harus dilaksanakan oleh setiap desa yaitu yang pertama desa harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang kedua desa harus mampu meningkatkan kwalitas hidup warganya dan ketiga desa berkewajiban melakukan upaya – upaya untuk memerangi dan menanggulangi masalah kemiskinan.
“Kalau dulu bapak Baihaki Habil ini telah mengabdikan dirinya sebagai BPD sebagai perpanjang lidah masyarakat, akan tetapi sekarang sudah menjadi kades dan akan menjadi eksekusi aspirasi warganya” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades PAW, M. Zakki mewakili masyarakat desa Pringgasela Selatan mengucapkan selamat kepada kades PAW terpilih yakni Baihaki Habil yang baru saja dilantik.
Menurutnya pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Pringgasela Selatan telah sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.
Zakki merincikan, pada Pilkades PAW Pringgasela Selatan terdapat 5 kandidat yang mendaftar. Akan tetapi dari kelima bakal calon yang mendaftar ini, hanya tiga orang yang dinyatakan lulus seleksi adminiatrasi.
“Sesuai aturan, calon kades PAW maksimal 3 orang. Jadi kemarin yang lulus administrasi adalah Baihaki Habil, Ujang Permana, S.Pd. dan Nurudin Rofi’i” terangnya.
Berdasarkan hasil musyawarah, sistem pemilihannya melalui pemungutan suara yang diwakili oleh 3 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) yang ada di desa Pringgasela Selatan, sehingga jumlah pemilih yaitu 173 orang.
“Pada pemungutan kemarin, Baihaki Habil memperoleh suara 103, Ujang permana S.Pd. memperoleh 33, H. Nurudin Rofi’i memperoleh 27 suara, kemudian ada 4 orang yang tidak datang memberikan hak suaranya” terang Zakki.
M. Zakki yang juga merupakan anggota BPD desa Pringgasela Selatan, berharap kepada kades PAW yang baru dilantik bisa menjalankan amanah yang diberikan oleh masyarakat dan bisa melanjutkan roda pemerintahan di desa Pringgasela Selatan.
Diharapkan pula, Kepala Desa yang baru dilantik bisa menjalankan tugasnya dengan baik profesional, inovatif, kreatif, produktif, cepat berdaptasi dengan segala perkembangan yang ada dalam mengembangkan potensi Desa yang ada.
( PL, Erwin )















