Kadis PMD Lotim Sebut Kopdes Merah Putih Bukan Saingan Bumdes, Bisa Jalan Bareng

(PorosLombok)– Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Timur, Drs. Salmun Rahman, menegaskan bahwa keberadaan Koperasi Merah Putih (Kopdes MP) tidak perlu dianggap sebagai ancaman bagi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

Menurutnya, Kopdes MP justru bisa menjadi bagian dari unit usaha Bumdes dan dikembangkan bersama.

“Kopdes itu bagian dari Bumdes, jadi tidak akan jadi masalah,” ujar Salmun kepada wartawan, Rabu (11/6).

Salmun mengakui saat ini sebagian besar Kopdes MP sudah berbadan hukum sendiri. Namun, secara sistem, koperasi ini tetap mengedepankan prinsip dasar koperasi, yaitu simpanan pokok dan wajib dari anggota.

Ia menjelaskan, Kopdes MP merupakan program prioritas dari pemerintah pusat, sementara Bumdes telah lebih dulu berjalan sesuai regulasi yang ada. Keduanya bisa saling melengkapi.

“Kepala desa jangan buru-buru menilai Kopdes sebagai pesaing. Soal jenis usaha juga jangan dibesar-besarkan,” katanya.

Salmun mencontohkan isu Kopdes yang akan membuka apotek. Ia menilai hal itu tidak akan menjadi masalah karena Kopdes tak akan masuk ke sektor-sektor rumit yang membutuhkan tenaga khusus seperti apoteker.

“Intinya, Kopdes MP ini mendukung program swasembada pangan dan Makan Bergizi Gratis (MBG), sambil menggerakkan ekonomi desa,” tegasnya.

Ia menyebut pemerintah pusat mendorong Kopdes membuka enam jenis gerai usaha, seperti toko sembako, gudang, apotek, transportasi, dan lainnya. Namun, semua itu tetap bisa disesuaikan dengan potensi masing-masing desa.

Salmun juga meluruskan kekhawatiran soal dana desa. Ia menegaskan, dana desa saat ini hanya bisa digunakan untuk penguatan Bumdes, bukan Kopdes.

“Bumdes justru lebih diuntungkan. Karena sampai sekarang belum ada regulasi yang membolehkan dana desa dipakai untuk Kopdes MP,” tandasnya.

Ia menambahkan, minimal 20 persen dari dana ketahanan pangan desa wajib dialokasikan untuk penyertaan modal ke Bumdes. Namun, kolaborasi dengan Kopdes tetap memungkinkan.

“Bumdes bisa saja berinvestasi ke Kopdes. Itu sah-sah saja. Apalagi Kopdes MP sudah berbadan hukum, sedangkan Bumdes kita masih banyak yang berbentuk SK atau Perdes,” jelasnya.

Terkait pendanaan Kopdes MP, Salmun menyebut wacana pembiayaan lewat Bank Himbara memang ada. Namun, hingga kini belum ada keputusan final.

“Saat ini sumber dananya berasal dari APBD provinsi, kabupaten, APBDes, dan APBN,” pungkasnya.

(arul/porosLombok)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU