Lombok Timur. POROSLOMBOK – Angin segar bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, Pasalanya Surat Keputusan Honor Daerah (SK Honda) yang di tunggu-tunggu sekitar hampir 4 bulan akhirnya akan segera dibagikan.
Dijelaskan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, As’ad, M.A.P. bahwa pembagian SK Tenaga Pendidik dan Kependidikan di lingkungan Dikbud Lombok Timur akan di bagikan besok Kamis (15/4/21).
Dinas Dikbud Lombok Timur sudah membentuk 5 tim yang ditunjuk untuk roadshow ke UPTD untuk menyerahkan SK tersebut. Dimana pembagian SK akan dihimpun 2 kecamatan pada 1 titik.
“Jadi satu tim itu akan bertugas di dua lokasi pada jam yang berbeda tetapi hari yang sama supaya cepat” terang As’ad.
Penyerahan SK tersebut akan diterima/diwakili oleh masing-masing Kepala UPT Dikbud kecamatan dan Kepala Sekolah Negeri baik jenjang TK, SD dan SMP.
Adapun jumlah SK Tenaga Pendidik dan Kependidikan tahun 2021 di lingkungan Dikbud yang akan dibagikan menurut As’ad berjumlah 6.400 SK dan sistem penggajian bersumber dari Dana BOS Sekolah dan APBD.
“Ada yang di gaji dari APBD, ada yang di gaji dari dana BOS Sekolah” terangnya.
Disinggung mengenai nominal gaji apakah berbeda dari tahun kemarin, As’ad menjawab tidak ada perubahan. Gaji yang di terima oleh masing-masing Tenaga Pendidik dan Kependidikan sama dengan tahun yang kemarin sesuai dengan masa kerja.
“Tidak ada kenaikan gaji, mudah-mudahan di tahun yang akan datang bisa kita naikkan, karena kondisi sekarang kemampuan APBD kita, belum bisa untuk menaikkan gaji GTT dan PTT” terang As’ad.
Lanjut As’ad jumlah SK tahun 2021 tidak melebihi jumlah SK tahun 2020 dikarenakan adanya GTT yang lulus CPNS dan PPPK. Kendati demikian ia menghimbau kepada kepala sekolah supaya jangan memaksakan mengangkat GTT maupun PTT jika memang tidak dibutuhkan.
“kalau tidak butuh jangan di paksa-paksakan, lihat kebutuhan real sekolah” ucapnya.
Terkecuali lanjut As’ad jika memang nyata kebutuhan sekolah baik itu usulan tukang kebun, kebersihan ataupun satpam, akan di akomodir selama diusulkan oleh kepala Sekolah dan ada rekomendasi dari UPTD.
“Intinya jika memang betul-betul dibutuhkan, apalagi sudah bekerja lama disana terus belum memiliki SK, supaya di sampaikan kepada kami supaya kami bisa SK-kan sehingga gajinya bisa sama dengan yang lain” tutupnya.
(Mr)