Lombok Timur, PorosLombok com –
Sebanyak 12 Kepala Desa di Lombok Timur, telah mengajukan surat pengunduran diri, karena akan ikut bertarung pada kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) pada pemilu 2024 mendatang.
Oleh karena itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 12 desa tersebut harus segera melakukan rapat Pleno Laporan pertanggung jawaban penggunaan dana desa, sebagai syarat dikeluarkannya SK Pemberhentian dan SK Penjabat sementara (PJS) oleh Bupati Lombok Timur.
Namun kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa (DPMD) Kabupaten Lombok Timur, Salmun Rahman saat dikonfirmasi Poros Lombok pada Rabu Kemarin (09/08) sampai saat ini tidak semua BPD di 12 desa tersebut telah mengadakan rapat Pleno pertanggung Jawaban sehingga mengakibatkan keterlambatan diterbitkannya SK Pemberhentian Kepala Desa, dan SK PJS.
Tak hanya itu, keterlambatan SK PJS juga dipengaruhi karena saat ini sudah memasuki bulan Agustus, sehingga, tentunya desa banyak melakukan kegiatan peringatan hari Kemerdekaan yang dikoordinir oleh camat yang melibatkan desa, sehingga pihaknya memberikan waktu sampai 10 agustus untuk BPD gelar rapat pleno.
“Nanti hasil rapat pleno oleh BPD akan diserahkan kepada kami berupa laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran dana desa,” jelas Salmun.
Adapun kepala desa yang mengajukan surat pengunduran diri yakni (1). Kades Sembalun Lawang (2). Kades Sakra (3). Kades Rumbuk Timur, (4). Kades Danerase, (5). Kades Mt. Baan, (6). Kades Loyok, (7). Kades bebidas, (8). Kades Mekar Sari, (9).Kades Selagik, (10). Kades tumbuh mulia, (11). Kades sukarema, (12). Kades lenek lauk.
Diberitakan sebelumnya, Untuk mempercepat proses pembuatan SK pemberhentian pihak DPMD beberapa waktu yang lalu sudah bersurat kepada BPD Agar segara melengkapi berkas-berkas pemberhentian para kepala Desa, yang akan maju jadi Bacaleg, karena Surat Pemberhentian yang dikeluarkan oleh BPD sebagai dasar Bupati Membuatkan SK.
Akan tetapi sambungnya, sebagian besar Kepala desa yang akan ikut Pileg minta kebijakan agar SK Pemberhentian dapat dikeluarkan pada bulan september 2023.
“Namun itu bukan wewenang kita, dan perlu proses dari tingkat desa seperti musyawarah dengan BPD, dan sebagainya,”pungkasnya.
(Arul/ porosLombok)















