Kejari Lotim Resmi Tetapkan dua Tersangka Kasus Korupsi PNPM-MP Kecamatan Suela

Lombok Timur, Poroslombok | Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, telah menetapkan dua tersangka kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Perguliran Program PNPM-MP pada UPK PNPM-MP Kecamatan Suela di Desa Ketangga, Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015 sampai dengan 2018.

Hal tersebut berdasarkan Ekpose hasil  penyidikan Pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 Pukul 16.00 wita bertempat diruang rapat Kejaksaan Negeri Lombok Timur, oleh Tim Penyidik.

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Lotim LALU Mohamad Rasyidi, S.H. M.H. menyampaikan dari hasil ekspose tersebut Tim Penyidik telah memperoleh dua alat bukti sehingga Tim Penyidik menetapkan 2 (dua) orang  tersangka, yakni Tersangka K selaku Ketua UPK Kecamatan Suela dan Tersangka M selaku Pendamping Kelompok SPP.

“Adapun Modusnya tersangka  M selaku Pendamping Kelompok SPP membentuk 23 (dua puluh tiga) kelompok SPP di Desa Ketangga Kecamatan Suela untuk  mendapatkan pinjaman SPP perguliran dari UPK PNPM-MP Kecamatan Suela,” ucapnya Senin (05/02).

Dalam pengajuan pinjaman kelompok SPP tersebut Kata dia,  seluruhnya diajukan oleh tersangka M dengan meminta fotokopi KTP beberapa orang masyarakat yang Ada di Desa Ketangga sebagai salah satu persyaratan Bahwa untuk membentuk Kelompok SPP dan juga untuk mendapatkan pinjaman SPP Perguliran.

Kemudian dalam proses pencairan pinjaman untuk 23 (dua puluh tiga) kelompok SPP di Desa Ketangga Kecamatan Suela seharusnya diserahkan kepada masing-masing anggota kelompok SPP dengan disaksikan oleh pengurus Kelompok SPP namun uang pinjaman tersebut diberikan melalui tersangka M selaku pendamping kelompok SPP oleh tersangka K.

Dengan tidak diserahkan uang Simpan Pinjam kepada 23 (dua puluh) kelompok SPP melainkan dipergunakan sendiri oleh tersangka M untuk kepentingan pribadi maka terdapat Kerugian Keuangan Negara Cq PNPM sebesar Rp. 567.687.000.- (lima ratus enam puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).

“sebagaimana laporan hasil audit/pemeriksaan khusus Inspektorat Kabupaten Lombok Timur Nomor : 740.04/02K/IRT/2024 tanggal 15 Januari 2024,” bebernya.

Terhadap para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke -1 KUHPidana Sub : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahahn atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke -1 KUHPidana. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU