KemenPAN-RB Tegaskan PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Penuh Waktu

(PorosLombok.com) — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menegaskan bahwa status PPPK Paruh Waktu tidak selalu berarti bekerja separuh hari.

Skema kerja fleksibel tersebut bisa diubah menjadi penuh waktu apabila instansi memiliki kebutuhan serta dukungan anggaran yang mencukupi.

Penjelasan ini disampaikan KemenPAN-RB menanggapi banyaknya pertanyaan publik mengenai aturan jam kerja bagi PPPK Paruh Waktu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengadaan PPPK Paruh Waktu.

Dalam aturan itu dijelaskan, jam kerja PPPK Paruh Waktu tidak ditetapkan secara kaku empat jam per hari. Setiap instansi pemerintah diberi keleluasaan mengatur waktu kerja dan masa kontrak sesuai kondisi anggaran dan karakteristik pekerjaan yang ada.

“PPPK menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan,” demikian bunyi salah satu pasal dalam beleid tersebut.

KemenPAN-RB juga menegaskan bahwa instansi pengguna PPPK Paruh Waktu dapat mengubah status pegawainya menjadi penuh waktu jika dibutuhkan.

Proses perubahan status harus melalui evaluasi dan usulan resmi kepada KemenPAN-RB, disertai pertimbangan kinerja pegawai dan kemampuan keuangan instansi.

Artinya, pegawai PPPK Paruh Waktu yang menunjukkan kinerja baik dan bekerja di instansi beranggaran cukup, memiliki peluang besar untuk beralih menjadi pegawai penuh waktu.

Kebijakan PPPK Paruh Waktu merupakan langkah pemerintah memberi ruang bagi tenaga non-ASN, khususnya honorer, agar tetap dapat bekerja di lingkungan pemerintahan dengan sistem kerja lebih fleksibel. Skema ini juga membantu instansi yang belum bisa menambah formasi penuh waktu karena keterbatasan dana.

Meski bersifat paruh waktu, pegawai tetap wajib menjalankan tugas secara profesional, mematuhi kode etik ASN, serta mengikuti penilaian kinerja yang menentukan kelanjutan kontrak atau peluang peningkatan status di masa depan.

KemenPAN-RB mengingatkan bahwa PPPK Paruh Waktu bukan berarti bekerja setengah hati. Pegawai tetap dituntut menjaga disiplin, produktivitas, dan kualitas kerja agar dapat menjadi bagian dari sistem birokrasi yang profesional dan berintegritas.

(Redaksi/PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU