PorosLombok.com – Komisi III DPR RI memberikan atensi khusus terhadap aduan pengacara tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB yang kini tengah bergulir di Pengadilan Tipidkor Mataram.
Lembaga legislatif pusat tersebut mulai mendalami laporan terkait posisi Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nashib Ikroman. Langkah ini diambil guna memastikan integritas proses hukum tetap terjaga di wilayah Nusa Tenggara Barat.
“Masuk semua, kita bahas semua,” kata anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Al-Habsyi usai kunjungan kerja di Kejati NTB.
Habib mengungkapkan bahwa materi pembahasan mencakup berbagai perkara menonjol yang sedang menjadi perhatian publik luas. Selain gratifikasi legislatif, pihak dewan juga menyinggung laporan dugaan pemerasan terhadap Camat Dompu.
“Kita angkat semua, tapi karena waktu terbatas,” ujarnya.
Aboe Bakar menjelaskan bahwa setiap persoalan indisipliner maupun keluhan masyarakat harus ditangani secara sinergis oleh lembaga terkait. Komisi III memandang koordinasi antar-institusi penegak hukum menjadi kunci penyelesaian perkara.
“Setiap hal-hal indisipliner internal ataupun yang terjadi di masyarakat, ini kan ada lembaga yang bekerja. Di sini perlu ada sinergi,” jelasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Emil Siahaan telah mengirimkan surat aduan resmi ke Jakarta pada Senin (13/04/2026) lalu. Berkas keberatan tersebut memuat poin-poin krusial mengenai jalannya persidangan di daerah.
Pihak pengacara mendesak agar proses pemeriksaan kliennya berjalan objektif serta menuntut kejelasan penerapan pasal. Mereka mempertanyakan ketegasan hukum mengenai posisi pemberi dan penerima dalam konstruksi perkara tersebut.
Ketiga terdakwa menilai tahap penyelidikan hingga penyidikan mengandung sejumlah kejanggalan serta dugaan pelanggaran prosedur. Mereka merasa aspek keadilan dalam KUHP baru belum tercermin dalam penanganan kasus yang menjerat mereka.
Fakta persidangan menyebutkan para terdakwa sebagai pihak pemberi, namun belasan oknum anggota dewan yang disebut sebagai penerima justru belum tersentuh hukum. Nama-nama seperti Marga Harun hingga Ruhaiman muncul dalam dakwaan jaksa.
“Kami meminta agar proses pemeriksaan terhadap klien kami dilakukan secara adil tanpa adanya tebang pilih dalam penerapan pasal,” pungkasnya.*















