Ketua DPRD NTB Akui Mengetahui Aliran Gratifikasi Lalu Arif Rahman Hakim

Baiq Isvie Rupaeda mengungkap dilema pimpinan saat mengetahui pengakuan gratifikasi Rp200 juta dari anggota dewan. Ia mengaku bimbang memberikan arahan karena takut salah langkah.

PorosLombok.com – Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda membeberkan fakta mengejutkan dalam sidang lanjutan dugaan gratifikasi terkait pengakuan anggota dewan Lalu Arif Rahman Hakim yang menerima uang haram ratusan juta rupiah.

​Isvie mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan laporan langsung mengenai penolakan uang oleh oknum anggota dewan lainnya yang lebih memilih kompensasi berupa program kerja. Informasi ini muncul pertama kali saat proses persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Mataram.

​“Saya awalnya tahu bagi-bagi uang itu dari Pak Arif yang menyampaikan bahwa saudara Bram tidak mau menerima uang,” ujar Baiq Isvie Rupaeda, Senin (20/4/2026).

​Pimpinan legislatif tersebut menegaskan bahwa sebelum kasus ini mencuat ke permukaan melalui pemberitaan media, tidak ada satupun kolega di instansinya yang berani mengakui keterlibatan dalam praktik lancung pembagian dana tersebut.

​Jaksa Penuntut Umum kemudian mencecar saksi mengenai rincian dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan keterlibatan politisi NasDem Lalu Arif Rahman Hakim. Isvie pun membenarkan adanya pertemuan khusus di kediaman pribadinya.

​“Beliau langsung datang ke rumah saya menceritakan bahwa telah menerima uang 200 juta dari saudara Iju,” katanya.

​Pertemuan personal itu mengungkap niat Lalu Arif yang sempat berencana mengembalikan uang pemberian tersebut kepada pemberinya. Namun, saksi mengaku tidak memberikan respons aktif atau perintah khusus menanggapi curhatan anak buahnya itu.

Dilema Pimpinan Dewan dalam Skandal Suap Proyek

​Ketua DPRD memilih untuk tetap bersikap pasif karena merasa tindakan tersebut berada di luar tanggung jawab struktural sebagai pimpinan lembaga. Sikap diam diambil guna menghindari kerancuan posisi dalam pusaran konflik kepentingan yang sedang terjadi.

​Isvie beralasan bahwa situasi tersebut menempatkan dirinya pada posisi yang sangat sulit untuk memberikan arahan teknis. Ketakutan akan salah langkah menjadi alasan utama mengapa tidak ada instruksi tegas untuk memulangkan dana tersebut sejak dini.

​“Karena mau suruh pulangkan salah, mau diamkan salah, saya diam saja,” ujarnya.

​Fakta ini memperjelas adanya kebuntuan etika di internal dewan saat menghadapi laporan pelanggaran hukum. Isvie menekankan bahwa dirinya tidak ingin terseret lebih jauh dalam persoalan yang dianggapnya sebagai tanggung jawab personal oknum tersebut.

​Kehadiran pimpinan dewan sebagai saksi ini menjadi poin krusial bagi JPU untuk merangkai kronologi aliran dana gratifikasi. Kesaksian tersebut sekaligus membongkar tabir komunikasi rahasia yang terjadi sebelum kasus ini masuk ke ranah hukum.

​“Saya tidak bisa nanti saya bilang apa pun, nanti salah,” pungkasnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU