PorosLombok.com – Sidang dugaan korupsi lahan eks PT Gili Trawangan Indah seluas 65 hektare memasuki agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram pada Senin (13/04/2026).
Terdakwa Ida Adnawati menyampaikan nota pembelaan setelah sebelumnya menerima tuntutan pidana 3 tahun 6 bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum. Ia menilai tuntutan tersebut sangat berat dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Saya memohon agar ditegakkan keadilan karena tuntutan jaksa sangat menzalimi saya,” ujar Ida Adnawati usai persidangan berlangsung, Senin (13/04).
Terdakwa memaparkan sejarah penguasaan lahan yang telah dilakukan keluarganya secara turun-temurun di kawasan wisata tersebut. Ia mengaku hanya melanjutkan estafet usaha orang tuanya yang sudah merintis aktivitas di sana sejak puluhan tahun silam.
Orang tua terdakwa tercatat telah menggarap tanah tersebut mulai tahun 1969, jauh sebelum objek sengketa menjadi polemik hukum. Aktivitas ekonomi keluarga berlangsung tanpa kendala hingga terdakwa menyelesaikan pendidikan sekolah dasar pada 1990.
Ida kemudian mengambil alih manajemen usaha peninggalan orang tuanya sejak tahun 2008 guna menyambung hidup. Namun, ia justru terseret pusaran hukum atas pengelolaan lahan yang diklaim sebagai milik Pemerintah Provinsi NTB.
“Saya besar di sana dan tidak ada masalah waktu itu, baru sekarang dipersoalkan,” katanya.
Terdakwa melayangkan protes keras terhadap metodologi penghitungan kerugian negara yang dipaparkan jaksa dalam dakwaan. Ia merasa janggal dengan klaim kerugian yang dihitung sejak tahun 2021 oleh lembaga audit terkait.
Kejanggalan Perhitungan Kerugian Negara dan Status Hukum Lahan
Pasalnya, pemutusan kontrak kerja sama antara pemerintah daerah dengan PT GTI secara resmi baru terjadi pada tahun 2022. Ida menegaskan dirinya belum memiliki ikatan perjanjian kerja sama apapun pada periode yang dituduhkan jaksa.
“Kontrak PT GTI baru putus 2022, jadi dasar perhitungan kerugian itu sama sekali tidak jelas,” tegasnya.
Upaya melegalkan usaha melalui jalur resmi pemerintah daerah sebenarnya telah dilakukan terdakwa sejak lama. Ia mengaku sempat mengajukan dokumen yellow paper namun hingga saat ini permohonan tersebut belum juga mendapat restu.
Kuasa hukum terdakwa, Rato Eko Hendriadi, membeberkan sepuluh fakta hukum yang diklaim tidak bisa dibantah oleh pihak penggugat. Status kliennya murni warga sipil biasa dan bukan pejabat publik yang memiliki kewenangan administratif.
Eko menyoroti pembatalan SHGB milik PT GTI oleh Menteri Agraria yang baru diteken pada 9 September 2022. Hal ini dinilai bertentangan dengan dakwaan jaksa yang menarik mundur waktu terjadinya kerugian finansial negara.
“Anomali ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan data yang dipaksakan masuk dalam materi dakwaan,” ujarnya.
Persidangan mengungkap adanya konflik tumpang tindih status lahan yang melibatkan pemerintah pusat, daerah, serta masyarakat lokal. Tim pembela mendesak hakim memulihkan harkat dan martabat kliennya karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Kami meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum yang diajukan jaksa,” pungkasnya.*















