close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

29.1 C
Jakarta
Sabtu, Desember 6, 2025

Komisioner KPU Lotim Diberhentikan karena Langgar Etik, Kursinya Masih Kosong

PorosLombok – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur masih kekurangan satu komisioner. Kursi kosong itu ditinggalkan salah satu anggota yang diberhentikan karena terbukti melanggar kode etik.

Pemecatan dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui sidang etik yang digelar di Jakarta. Komisioner tersebut dijatuhi sanksi pemberhentian tetap setelah Pilkada 2024.

“Benar, salah satu komisioner kami diberhentikan oleh DKPP karena pelanggaran etik,” kata Ketua KPU Lotim, Ada Suci Makbullah, kepada PorosLombok, Rabu (2/7).

Kursi yang kosong saat ini merupakan posisi Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan SDM. Meski belum terisi, Suci memastikan kinerja KPU tidak terganggu.

“Kami bekerja secara kolektif kolegial. Jadi meskipun satu divisi kosong, tugas-tugas tetap berjalan,” tegasnya.

Sejumlah agenda sosialisasi tetap dilaksanakan dengan dukungan lintas divisi. Divisi Hukum, misalnya, ikut menyusun materi pemutakhiran data berkelanjutan.

Untuk pengisian kekosongan tersebut, KPU Lotim menyerahkan sepenuhnya kepada KPU RI. Pihaknya hanya menunggu keputusan resmi dari pusat terkait pengganti antarwaktu (PAW).

“Ini sepenuhnya urusan KPU RI. Siapa yang dipilih, itu kewenangan pusat,” tegas Suci.

Ia menambahkan, calon PAW akan diambil dari 10 besar peserta seleksi KPU Lombok Timur yang mengikuti proses pada tahun 2024 lalu. Hingga kini, belum ada informasi resmi siapa yang akan ditetapkan.

“Kami di daerah hanya menunggu arahan,” tandasnya.

(arul/poroslombok/jpnn)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERBARU

IKLAN
TERPOPULER