Komite SDN 1 Labuan Lombok Penuhi Panggilan Ombudsman Klarifikasi Terkait Dugaan Pungli

(PorosLombok.com) – Komite SDN 1 Labuan Lombok memenuhi panggilan Ombudsman RI, menyusul adanya laporan dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah tersebut. Kamis kemarin (15/08).

Pemanggilan ini dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait tuduhan yang muncul belakangan ini

Ketua Komite, Sulaiman menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan komite sejatinya bertujuan membantu masyarakat. Namun, menurutnya, terdapat oknum yang melaporkan kegiatan tersebut.

“Padahal apa yang kami lakukan adalah hal yang sangat membantu masyarakat, tapi ada oknum yang melapor,” ujarnya.

Sulaiman menegaskan bahwa kronologi kejadian telah dijelaskan secara rinci dari awal hingga akhir. Ia menekankan bahwa keputusan pembangunan gedung bukanlah keputusan komite, melainkan inisiatif wali murid. Komite hanya bertindak sebagai fasilitator antara sekolah dan wali murid.

“Bukan keputusan komite, tidak ada hak kami, hanya sebagai jembatan dari sekolah ke wali murid saja,” tambahnya.

Laporan ini muncul terkait rencana pembangunan tiga gedung belajar di SDN 1 Labuan Lombok. Berdasarkan laporan dari pihak sekolah, pembangunan dianggap perlu karena jumlah siswa yang membludak sehingga ruang belajar yang ada tidak memadai.

Sulaiman mengaku posisi komite menjadi dilema karena setiap keputusan yang diambil selalu berpotensi menimbulkan protes. Ia menjelaskan bahwa jika pembangunan ditolak, dikhawatirkan menimbulkan protes dari wali murid, tetapi jika diterima, menjadi beban komite.

“Kalau ditolak, dikhawatirkan menimbulkan protes dari wali murid. Tapi kalau diterima, menjadi beban komite,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pembangunan kelas baru dilakukan atas kesepakatan wali murid. Pada awalnya, semua 109 wali murid diundang untuk musyawarah dan mendapatkan penjelasan mengenai kondisi sekolah.

“Semula kami ajukan proposal pembangunan tiga kelas dengan kontribusi 400 ribu per wali murid, namun ditolak karena dianggap terlalu besar. Akhirnya disepakati menjadi 250 ribu per wali,” jelas Sulaiman.

Selain itu, untuk wali murid kelas 2 dan 3, disepakati kontribusi sebesar 150 ribu per wali. Begitu pula untuk wali murid kelas 4, 5, dan 6, yang dalam musyawarah terakhir menyepakati jumlah yang sama.

“Dua minggu pasca-musyawarah, muncul tuduhan pungli. Kami kembali mengundang wali murid untuk membatalkan pembangunan, tapi semua menolak dan pembangunan tetap dilanjutkan,” tambahnya.

Senada, Kepala Sekolah SDN 1 Labuan Lombok, Junaedi, menegaskan bahwa persoalan serupa sudah terjadi dari tahun ke tahun. Ia menekankan bahwa pihak sekolah tidak pernah menyelewengkan proses pendaftaran siswa.

“Yang mendaftar 150 siswa, namun yang mampu diterima hanya 109 siswa. Jika tidak diterima, wali murid mengadu. Akhirnya dibuatlah proposal pembangunan ruang belajar untuk menampung siswa kelebihan jumlah,” ujar Junaedi.

Junaedi menambahkan bahwa banyak wali murid tetap ingin anaknya belajar di SDN 1, meski ada beberapa sekolah terdekat lain. Kondisi ini membuat komite menghadirkan seluruh wali murid saat membahas pembangunan ruang belajar agar semua pihak memahami situasi.

“Kalau tidak diatur, siswa bisa melebihi kapasitas dan mengganggu proses belajar. Kami hanya menyesuaikan agar semua anak bisa belajar dengan nyaman,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa mekanisme pelaporan dan pengelolaan pembangunan kelas dilakukan secara transparan, melibatkan wali murid, dan berlandaskan aturan yang berlaku.

Tuduhan pungli yang muncul dianggap tidak berdasar karena semua keputusan diambil berdasarkan kesepakatan wali murid.

“Upaya ini dilakukan untuk menjamin kenyamanan proses belajar siswa di SDN 1 Labuan Lombok. Semua langkah kami lakukan secara prosedural dan transparan,” pungkas Junaedi.

(arul/PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU