(PorosLombok.com) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk berkoordinasi terkait perkembangan penanganan kasus kematian Brigadir Nurhadi.Rabu (23/7),
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengatakan bahwa pertemuan tersebut merupakan bagian dari upaya koordinasi dan kolaborasi antar-lembaga dalam mengungkap perkara pidana secara menyeluruh.
“Kami menyampaikan sejumlah catatan atas hasil pemeriksaan sebelumnya, termasuk soal posisi tiga tersangka, di mana salah satunya adalah perempuan,” kata Sri di Mataram.
Menurutnya, hasil otopsi terhadap jenazah Brigadir Nurhadi menunjukkan adanya bekas luka, termasuk dugaan cekikan. Hal itu memunculkan pertanyaan soal kemampuan fisik tersangka perempuan dalam kasus tersebut.
“Kami mempertanyakan apakah benar seorang perempuan bisa menyebabkan kematian seketika terhadap korban. Ini yang sedang kami dalami,” ujarnya.
Sri juga mengungkap bahwa LPSK telah menerima permohonan sebagai justice collaborator (JC) dari salah satu tersangka, yakni Misri. Namun, permohonan itu belum dapat diputuskan karena masih dalam proses telaah internal.
“Kami belum menyetujui permohonan itu karena belum bertemu langsung dengan pemohon. Jadi, kami belum bisa memberikan kesimpulan,” jelasnya.
Ia menambahkan, LPSK mengacu pada ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 yang mengatur bahwa pemohon JC tidak boleh menjadi pelaku utama dan harus mampu mengungkap peristiwa secara terang dan menyeluruh.
“Kami perlu melihat rekam medis, rekam jejak, serta kesesuaian keterangan dengan bukti lain. Tidak bisa hanya mengandalkan satu pengakuan,” tegas Sri.
LPSK menekankan bahwa kunjungan ke Kejati NTB bukan hanya untuk membahas permohonan JC, melainkan untuk menggali informasi menyeluruh dari berbagai pihak, termasuk kejaksaan dan kepolisian.
“Ini bagian dari rangkaian koordinasi agar perlindungan saksi dan korban bisa diberikan sesuai kebutuhan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Wahyu, membenarkan adanya kunjungan dari LPSK. Ia menyebutkan bahwa kedatangan LPSK masih dalam tahap koordinasi awal.
“Kedatangan LPSK ke Kejati dalam rangka koordinasi mengenai penanganan perkara ini masih penjajakan, apakah memungkinkan atau tidak diberikan perlindungan terhadap pelaku sebagai JC,” kata Wahyu kepada wartawan.
Ia juga menyebutkan bahwa tidak menutup kemungkinan ada saksi lain yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
“Itu ranah dari LPSK, karena memang kewenangan perlindungan itu ada di mereka. Kami masih dalam tahap koordinasi, belum ada pembicaraan yang sifatnya spesifik atau mengarah ke keputusan,” ujarnya.
Menurut Wahyu, saat ini pihaknya hanya memberikan informasi sejauh mana proses penanganan perkara di kejaksaan, termasuk progres penyidikan dan hasil penyelidikan yang telah dikantongi.
“LPSK baru meminta informasi awal, mereka masih menjajaki apakah mungkin atau tidak diberikan perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu dalam perkara ini,” pungkasnya.
(arul/PorosLombok)















