Kwarcab Lotim Bisa Digugat,Dibalik Keputusan LT III Telah Dibuatnya

Lotim, PorosLombok.com -Salah satu tokoh Pramuka Lombok Timur, H.Hulain yang juga praktisi hukum Lotim mengingatkan  kepada pengurus Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Lotim maupun panitia LT III ‎untuk jangan main-main dengan keputusan yang telah dikeluarkan  terhadap hasil Lomba Tingkat (LT) III yang digelar dari tanggal 21-23 Januari 2023.

Dengan telah menetapkan siapa menjadi pemenang dalam LT bergensi tersebut. Namun kemudian keputusan itu dianulir oleh Kwarcab Lotim setelah adanya protes yang dilayangkan salah satu Kwartir Ranting (Kwarran) dari 12 Kwarran yang mengikuti LT-III tersebut.

” Saya ingatkan kepada Kwarcab Lotim jangan bermain-main dengan keputusan yang telah dikeluarkan terhadap hasil LT-III,karena bisa digugat secara perdata,” tegas H.Hulain saat diminta tanggapannya terhadap polemik LT-III,Minggu (29|1).

Menurut Mantan Ketua Dewan Pramuka Saka Bhayangkara Cabang Lotim, kalau hasil  LT yang sudah diumumkan dan disyahkan berdasarkan Surat Keputusan Kwarcab Lotim adalah sah sebagai produk hukum, dan jika ada peserta atau kwarran yang mengajukan keberatan diluar tata tertib lomba atau pertandingan.

Maka tentunya  keberatan tersebut tidak sah dan terlebih jika keberatan diajukan setelah pengumuman dan disyahkan oleh Keputusan Kwarcab Lotim.

” Tapi jika  kemudian hasil LT tersebut dianulir oleh Kwarcab,maka penganuliran hasil lomba yang dilakukan oleh Kwarcab tersebut tidak sah dan merupakan perbuatan hukum,” Paparnya.

Hulain menandaskan begitu juga akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Kwarcab tersebut akan menimbulkan kerugian imateriil  dan materiil,sehingga membuka ruang bagi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan.

” ‎Silahkan saja Kwarcab menganulir keputusan yang telah diputuskan tersebut,tapi ingat ada perbuatan melawan hukum didalamnya,” terangnya.

Lebih jauh Pengacara Senior Lotim ini menambahkan ‎jika benar Kwarcab Lotim  menganulir sendiri hasil keputusannya tanda dasar dan alasan yuridis, maka Kwarcab Lotim dinilai tidak amanah dan tidak profesional dalam menjalankan tufokasinya.

Karena tidak profesionalnya,maka sangat tidak layak untuk memegang jabatan pada organisasi Pramuka tersebut,apalagi dengan pola kepemimpinan oknum-oknum yang ada didalam Kwarcab Lotim seperti itu lebih cocok menjadi saudagar sate atau serabi  yang tidak pakai management kepemimpinan.

” Masak dari 12 Kwarran yang mengikuti LT III,lalu ada satu atau dua Kwarran yang mengajukan protes setelah LT berakhir,kemudian Kwarcab menganulir dan merespon dengan cepat,maka patut dipertanyakan ada apa dengan pengurus Kwarcab Lotim,” tandas Hulain penuh tanda tanya.‎ (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU