Massa PIM NTB Desak Mantan Jampidsus Segera Ditahan

Massa PIM NTB mendemonstrasi Kejati NTB untuk mendesak penahanan mantan Jampidsus Febri Ardiansyah dan meminta Kejagung mengusut tuntas dugaan korupsi.

PorosLombok.com – Belasan aktivis Perhimpunan Intelektual Muda Nusa Tenggara Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi NTB untuk mendesak penahanan mantan Jampidsus Kejagung RI Febri Ardiansyah, Rabu (21/7/2026).

“Segera tetapkan mantan Jampidsus menjadi tersangka kasus dugaan korupsi karena bukti pertanggungjawaban sudah sangat cukup,” ujar Orator Aksi PIM NTB, Rengga Wawan.

Massa menilai penanganan perkara yang menyeret oknum mantan pejabat penegak hukum tersebut menjadi ujian krusial bagi kredibilitas Korps Adhyaksa. Pembiaran terhadap kasus ini dinilai akan memperburuk tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kejaksaan secara nasional.

“Sangat ironis ketika institusi yang seharusnya mengusut tuntas kejahatan rasuah justru dikotori oleh tindakan oknum internal sendiri,” teriak orator aksi lainnya.

Aksi unjuk rasa yang berlangsung bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-66 ini juga menyoroti manuver hukum pengacara Hotman Paris. Pernyataan sang advokat dalam membela kliennya dinilai telah menyinggung perasaan berbagai elemen masyarakat di daerah.

“Aparat penegak hukum harus segera memproses laporan tindak pidana terhadap pengacara tersebut karena tidak ada warga negara yang kebal hukum,” tegasnya.

Perhimpunan pemuda ini mendesak pimpinan kejaksaan tinggi di Mataram agar tidak bersikap pasif terhadap aspirasi publik. Keberanian jajaran daerah dalam mengirimkan rekomendasi resmi ke tingkat pusat menjadi tolok ukur keseriusan penegakan hukum yang transparan.

“Kejati NTB wajib segera bersurat resmi ke Kejaksaan Agung RI untuk mendesak penahanan mantan pejabat yang bermasalah tersebut,” katanya.

Dalam pernyataan sikap tertulisnya, kelompok aktivis ini merumuskan empat poin tuntutan utama yang diserahkan kepada pihak kejaksaan. Poin pertama menekankan pentingnya tindakan tegas berupa penangkapan dan penahanan demi menjamin kelancaran seluruh proses peradilan.

“Penegakan hukum wajib berjalan tanpa pandang bulu serta menolak segala bentuk intervensi maupun perlindungan khusus kepada mantan pejabat,” jelasnya.

Tuntutan ketiga berfokus pada upaya pembersihan korps dari praktik penyalahgunaan wewenang secara menyeluruh di semua lini. Setiap oknum yang terbukti terlibat dalam skandal ini diminta untuk ditindak tegas tanpa kompromi demi menjaga martabat institusi kejaksaan.

“Kejagung harus mengusut tuntas indikasi penyalahgunaan jabatan demi mengembalikan integritas serta marwah Korps Adhyaksa di mata publik,” katanya.

Pada poin terakhir, demonstran menuntut pimpinan kejaksaan daerah untuk mengawal pengiriman seluruh berkas aspirasi dari Mataram menuju Jakarta. Langkah pengawalan ini dinilai penting agar suara masyarakat daerah benar-benar didengar oleh jaksa agung.

“Seluruh dokumen pernyataan sikap warga NTB harus dipastikan sampai ke meja pimpinan Kejaksaan Agung di Jakarta,” ujarnya.

Aksi demonstrasi yang mendapat pengawalan ketat dari jajaran Kepolisian Daerah NTB tersebut akhirnya berjalan tertib hingga selesai. Massa mengancam akan kembali mendatangi gedung kejaksaan dengan jumlah gelombang peserta yang jauh lebih besar apabila tuntutan mereka diabaikan.

“Kami siap menggerakkan massa lebih besar pekan depan jika Kejati NTB tidak segera menindaklanjuti seluruh tuntutan ini,” katanya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU