Memasuki Semester II TA 2023, Realisasi APBD Lotim Mencapai 50 Persen, Dinsos Tertinggi

LOTIM – PorosLombok.com | Berdasarkan data Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) yang dilansir dari Portal Kementerian Keuangan pertanggal 22 Agustus 2023, realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Lombok Timur memasuki bulan kedua semester II tahun anggaran 2023 ini, masih on the track.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (APBD) Lombok Timur H. Hasni m, SE.,M.Ak merincikan persentase realisasi pendapatan Pemda Lombok Timur yang terdiri dari pendapatan daerah dengan pagu Rp 2.899,26 Miliar terealisasi Rp 1.564,98 Miliar atau ( 53,98 % ), sementara untuk Belanja Daerah pagu yang ditetapkan Rp 2.841,04 Miliar terealisasi Rp 1.457,20 Miliar atau ( 51.29 % ).

Dikatakannya, capaian realisasi sangat tergantung dari Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) yang memang diamanatkan menuntaskan RPJMD 2023. Sejauh ini OPD dengan serapan anggaran tertinggi adalah Dinas Sosial (Dinsos) Lombok Timur, dengan realisasi kurang lebih 80 persen.

“Kalau realisasi tergantung dari OPD tersebut. Namun yang paling tinggi realisasinya adalah Dinas Sosial,” papar H. Hasni kepada awak media, Rabu (23/8/2023) kemarin.

Disampaikan lebih lanjut, Hutang Jatuh Tempo juga disebut menyerap APBD, mengingat sejauh ini Pemda Lombok Timur sudah membayarkan sebesar Rp. 150 miliar, sedangkan pinjaman pada Bank NTB menyisakan 2 (dua) bulan pembayaran.

“Hutang Jatuh Tempo lumayan menyerap APBD 2023, sampai saat ini saja sudah 150 miliar kami bayarkan,” ujarnya.

Saat yang sama Hasni menegaskan, era kepemimpinan SUKMA diupayakan tidak menyisakan hutang. Karenanya pada awal September nanti pinjaman kepada Bank NTB akan dilunasi.

“Mudah-mudahan diperlancar segala proses, sehingga Bupati tidak meninggalkan hutang, sehingga tidak membebani Penjabat yang akan datang,” yakinnya.

Lebih Jauh Hasni menyebut, pada APBD Perubahan Pemda Lombok Timur menitikberatkan penyesuaian terhadap DAU yang diarahkan, mengingat APBD induk dikeluarkan secara gelondongan dan ditetapkan pada November, namun aturan terbaru akan keluar pada 29 Desember 2023.

“Kalau perubahan ini lebih kepada penyesuaian terhadap DAU yang diarahkan, karena aturan penggunaannya dikeluarkan setelah ditetapkan APBD,” demikian Hasni memungkasi.

Editor: anas

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU