PorosLombok.com – Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menginstruksikan seluruh jajaran untuk mempercepat penyelesaian tunggakan berkas layanan pertanahan guna mewujudkan tata kelola birokrasi yang tertib dan transparan, Kamis (16/4/2026).
Langkah tegas ini diambil menyusul evaluasi kinerja kuartal I tahun 2026 yang menunjukkan tren positif. Pemerintah pusat menargetkan seluruh dokumen yang masuk pada periode awal tahun lalu harus segera masuk kategori zero berkas secara nasional.
“Progresnya sudah bagus, tapi target kita berkas di Q1-Q2-Q3 tahun 2025 sudah harus zero berkas,” ujar Menteri Nusron.
Nusron Wahid meminta seluruh Kantor Wilayah Provinsi yang masih memiliki sisa beban pekerjaan segera menggelar rapat koordinasi khusus. Fokus utamanya adalah memastikan pembersihan data dilakukan secara akurat tanpa mengabaikan aspek legalitas hukum.
Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi pelayanan publik yang telah digenjot sejak akhir tahun lalu. Pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi dokumen masyarakat yang mengendap terlalu lama dalam sistem administrasi kator pertanahan.
“Target penurunannya hingga mendekati nol berkas, kalau kita mau tertib pelayanan,” tegasnya.
Strategi Mitigasi Teknologi dan Pembersihan Berkas Pertanahan Nasional
Instruksi perbaikan sistem tersebut ditujukan langsung kepada Direktur Jenderal PHPT dan Dirjen SPPR untuk menyusun langkah mitigasi. Penguatan standar operasional prosedur menjadi kunci agar penumpukan serupa tidak terulang kembali di masa depan.
Kementerian menekankan pentingnya penggunaan teknologi informasi dalam menyaring data yang bermasalah. Pembersihan dokumen atau cleansing harus dilakukan secara menyeluruh agar integritas pendaftaran tanah tetap terjaga dengan baik dan kredibel.
“Apakah mitigasi secara teknologi atau sistem IT, lalu mitigasi secara SOP-nya bagaimana,” tuturnya.
Kepala Pusdatin I Ketut Gede Ary Sucaya melaporkan penurunan jumlah tunggakan telah menyentuh angka 12.285 berkas secara nasional. Pencapaian ini diraih meski terpotong periode libur panjang hari raya yang sempat menghentikan aktivitas operasional kantor.
Faktor kendala yang sering ditemui di lapangan antara lain adanya sengketa batas lahan serta dokumen pemohon yang belum lengkap. Pihak kementerian mengimbau masyarakat untuk kooperatif dalam melengkapi persyaratan administrasi yang dibutuhkan petugas.
“Ada yang sengketa, ada yang masih terjadi permasalahan batas, ada juga sebagian berkas yang sedang dilengkapi,” jelas I Ketut Gede Ary Sucaya.
Pusdatin memastikan akan terus mengawal integrasi data digital guna mempermudah pemantauan kinerja setiap kantor pertanahan di daerah. Upaya ini diharapkan mampu mempercepat realisasi target penyelesaian dokumen pendaftaran tanah bagi seluruh rakyat,*















