LOTIM – Poroslombok.com | Mata air Ambung di wilayah Kecamatan Masbagik, Lombok Timur kini digugat oleh pembeli dari pihak yang mengklaim dirinya sebagai ahli waris atas lahan tersebut.
Bahkan, perkara atas lahan itu belum menemui titik temu yang menyebabkan kasus gugatan pihak terkait tersebut belum ada kepastian dalam penyelesaiannya.
Padahal, baik secara keperdataan maupun pidana, bahwa mata air Ambung merupakan aset daerah Pemkab Lombok Timur yang ditetapkan melalui putusan pengadilan.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur, H. Hasni, SE, M.Ak didampingi Kasubbid Pemindahtanganan dan Pengamanan Aset Daerah BPKAD Lotim, Abdul Basyir, SH, MH baru-baru ini.
“Mata air ambung tersebut merupakan aset milik daerah yang dikelola oleh PDAM,” sebut H. Hasni kepada awak media.
Diketahui, imbuh Hasni, sejak awal keberadaan mata air Ambung tersebut menjadi obyek sengketa oleh pihak-pihak yang mengklaim areal yang memiliki luas 2 are tersebut.
“Perkaranya sudah selesai baik keperdataan maupun pidana. Sebab, pengadilan sudah memutuskan bahwa lokasi mata air Ambung menjadi aset Pemda Lotim yang dinilai sebagai milik fasilitas umum (fasum),” terang H. Hasni.
Hanya saja, lanjut dia, saat ini perkara gugatan yang diajukan pihak terkait polanya kini berubah-ubah. Mereka menggugat Pemda Lotim dengan dasar ingkar janji. Pemerintah dianggap belum membayar ganti rugi sebagaimana gugatan yang diajukan pihak terkait.
Sementara, dari temuan BPK sesuai hasil telaahan BPKP, untuk membayar ganti rugi, Pemda harus memiliki dasar hukum yang jelas sepanjang belum ada keputusan dari pengadilan.
“Pemda tidak boleh membayar ganti rugi jika belum ada putusan dari pengadilan,” jelasnya.
Dikatakannya, status mata air itu sudah menjadi penyertaan modal Pemda dalam hal ini PDAM sebagai pengelolanya. Pemda hanya sebagai penyertaan modal dan Pemda mem back up. Apalagi pengelolaan mata air itu merupakan program dari Pemprov NTB.
“Sebetulnya mereka mengklaim karena dasar SPPT, tapi diluar dari areal mata air Ambung tersebut. Tidak termasuk dalam SPPT pribadi karena sudah menjadi milik fasilitas umum,” pungkas Hasni. ***
















