(PorosLombok.com) – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lombok Tengah dibuat geram oleh sikap pengelola salah satu minimarket di kawasan wisata Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat.
Pasalnya, pengelola minimarket tersebut dinilai membandel karena tak mengindahkan Surat Peringatan (SP) pertama yang sudah dilayangkan sejak Mei lalu.
Pihak PUPR pun tak tinggal diam. Kini, mereka bersiap mengirimkan SP kedua sebagai bentuk tindak lanjut atas pelanggaran yang dilakukan.
“Tadi saya sudah perintahkan Kabid Tata Ruang untuk proses SP2-nya. Insyaallah hari ini saya tandatangani,” tegas Kepala Dinas PUPR Lombok Tengah, Lalu Rahadian, saat ditemui usai rapat di Gedung DPRD, Senin (28/7).
Rahadian menjelaskan, berdasarkan hasil pengecekan di lapangan bersama sejumlah pihak, bangunan minimarket tersebut telah berubah fungsi dari izin awal menjadi ritel modern. Selain itu, bangunan juga mengalami perluasan liar yang cukup signifikan.
Sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), luas bangunan yang diizinkan hanya 88 meter persegi. Namun di lapangan, bangunan yang berdiri mencapai 192 meter persegi—bertambah 104 meter persegi tanpa izin.
“Bukan cuma soal luas bangunan, garis sempadan jalan juga dilanggar. Seharusnya masih ada ruang sekitar 6–7 meter dari jalan, tapi sekarang sudah habis,” ujarnya.
Yang lebih disesalkan, kata dia, pihak minimarket juga mencor bahu jalan untuk dijadikan lahan parkir. Padahal, area parkir semestinya disediakan di dalam tapak bangunan, bukan mengambil ruang publik.
Dinas PUPR sebelumnya telah menerbitkan berita acara pemeriksaan dengan nomor 600.1.15/150/CK/PUPR/2025 yang berisi peringatan agar bangunan segera ditertibkan. Namun hingga kini, belum ada tindakan konkret dari pihak pengelola.
“Mereka sempat janji akan bongkar bangunan yang melanggar, tapi kenyataannya nihil. Karena itu kami lanjutkan ke SP kedua,” ujar mantan Kadis Perkim itu.
Rahadian menegaskan, proses penertiban akan berjalan sesuai prosedur. Jika SP kedua tak diindahkan, maka SP ketiga akan dikirim, yang bisa berujung pada pencabutan izin bangunan.
“Kalau masih ngeyel, izinnya akan kami cabut. Kami juga akan koordinasi dengan Satpol PP. Karena di sana bukan cuma satu bangunan yang bermasalah,” ujarnya.
Di sisi lain, warga setempat mulai merasa resah dengan lambannya penindakan. Salah seorang warga, Lalu Purna, mendesak pemerintah untuk bersikap tegas.
“SP1 itu sudah dikirim dari Mei, tapi sampai sekarang belum ada tindakan. Pemerintah jangan lemah. Jangan sampai warga yang turun tangan sendiri,” katanya, Jumat (25/7).
Purna menyebut, aktivitas bongkar muat barang masih terus berjalan seperti biasa, tanpa ada rasa takut dari pihak minimarket terhadap teguran resmi.
“Kami curiga ada yang bermain di balik lambatnya proses ini. Harusnya sejak dulu sudah ditertibkan. Jangan sampai hukum cuma tajam ke bawah,” tegasnya.
Ia berharap Dinas PUPR bisa segera mengeksekusi pelanggaran tersebut agar aturan tetap dihormati dan kepercayaan masyarakat tidak luntur.
(*/porosLombok)
















