LOTIM – PorosLombok.com | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lombok Timur menggelar Operasi Gabungan (OPGAB) bersama Dinas Perhubungan dan Badan Pendapatan Daerah Lotim. OPGAB tersebut dilaksanakan di depan kantor camat Sikur pada Sabtu ( 6/5 ).
Pada Operasi Gabungan ini, pihak Kepolisian dalam hal ini Satlantas Lotim menindak pengendara dengan memberikan surat tilang bagi pengendara yang tidak memiliki sim, tidak membawa surat kendaraan ( STNK ) dan tidak menggunakan helm bagi pengendara motor. Selanjutnya Bapenda menindak pengendara yang nunggak pajak kendaraan, sedangkan Dishub menindak kendaraan angkutan umum dan angkutan barang yang tidak melakukan kir.
Kepala Unit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli ( Turjawali ) Polres Lombok Timur, I Dewa Gede Billin menyampaikan Operasi Gabungan merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan sesuai dengan petunjuk dari Kapolri melalui Dirlantas Polda NTB, yang kemudian diteruskan melalui Satlantas Lombok Timur.
Tujuan diadakannya Operasi Gabungan ini yaitu untuk menekan terjadinya laka lantas, yang sudah banyak terjadi di wilayah Lotim, selain itu untuk melakukan penertiban khusunya pengendara sepeda motor agar mengutamakan keselamatan dengan menggunakan helm.
Dijelaskannya, sasaran dari Satlantas sendiri yaitu melakukan penindakan kepada pengguna jalan lalu lintas terutama pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm, tidak memiliki SIM, dan menggunakan knalpot brong atau resing. Selain itu sasaran razia tersebut juga, yakni kendaraan – kendaraan yang tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknik ( Spektek ).
“Pada OPGAB ini, kami dari Satlantas menertibkan pengendara yang tidak melengkapi surat – surat kendaraanya, tidak membawa SIM serta tidak menggunakan helm bagi pengendara roda dua” terangnya.
Adapun jumlah kendaraan yang terjaring ungkapnya, sekitar 20 lebih kendaraan roda dua yang mana pengendaranya langsung diberikan sangsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu berupa tilang non elektronik.
“Sekarang bahasanya penindakan tilang non elektronik. Karena di wilayah NTB, terutama di wilayah Lombok Timur belum berlakukan tilang secara elektronik” tutur I Dewa.
I Dewa menghimbau kepada para pengguna jalan di Lombok Timur, apabila keluar dari rumah baik menuju ke pasar atau kemana saja yang menggunakan jalan raya jalan umum harus melengkapi diri baik itu helm untuk pengendara roda dua, surat – surat kendaraan dan kendaraan dilengkapi dengan spion, plat, knalpot harus menggunakan yang standar nasional Indonesia yang sudah ditentukan oleh undang – undang maupun dikeluarkan oleh pabrikan motor / kendaraan tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Pembayaran dan Penagihan UPTB UPPD Selong, Rosdi, menyampaikan pada OPGAB ini pihaknya memberikan sangsi kepada pengendara yang nunggak pajak kendaraan dengan cara membayar pajak kendaraan di lokasi OPGAB.
“Jadi bagi pengendara yang nunggak bayar pajak kendaraan, kita siapkan disini langsung petugas tempat membayar pajak kendaraan” ucapnya saat ditemui di lokasi OPGAB.
( PL, Erwin )















