PBB Lombok Timur: Naik Heboh, Faktanya Turun

(PorosLombok.com) – Isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 1.000 persen sempat menghebohkan masyarakat Lombok Timur. Banyak warga yang panik karena kabar itu tersebar luas di media sosial, meski faktanya berbeda jauh.

Kepala Bidang PBB-P2 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, M. Tohri Habibi, menegaskan bahwa tarif PBB justru mengalami penurunan signifikan sejak diberlakukannya Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

“Secara umum, tarif PBB kami turunkan antara 50 hingga 60 persen,” tegas Tohri,  menekankan bahwa kabar kenaikan 1.000 persen tidak berdasar. Jumat (15/08).

Tohri menjelaskan, penyesuaian tarif PBB dilakukan berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Langkah ini bertujuan agar kebijakan pajak lebih adil dan sesuai kondisi riil di lapangan.

Ia menambahkan bahwa kebijakan penyesuaian PBB bersifat kompleks. Tidak semua wajib pajak mengalami perubahan yang sama; ada yang turun, ada yang tetap, dan sebagian mengalami kenaikan.

“Kalau ada masyarakat yang mengaku PBB-nya naik sampai 1.000 persen, sebaiknya dicek datanya. Bisa jadi hanya naik 10 persen, bahkan banyak yang justru turun,” ujarnya.

Tohri menekankan, apabila tarif turun tapi NJOP tidak naik signifikan, maka Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) justru lebih ringan dibanding sebelumnya. Hal ini menunjukkan adanya keadilan dalam penerapan pajak.

Perubahan nilai PBB, menurut Tohri, tidak bisa dihitung secara rata-rata karena bersifat tentatif dan bervariasi di setiap wilayah.

“Ada yang minus, ada yang naik. Tidak bisa dipukul rata,” jelasnya.

Bapenda Lombok Timur memastikan realisasi PBB dari 2023 ke 2024 tetap stabil. Data ini sekaligus menepis isu lonjakan drastis yang sempat ramai diperbincangkan di masyarakat.

Sebagai bukti, Tohri menampilkan dokumen rekomendasi BPK dan contoh SPPT. Menurutnya, seluruh kebijakan diambil berdasarkan asas keadilan dan legalitas yang jelas, sehingga tidak merugikan warga.

(Redaksi/PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU