LOTIM – Poroslombok.com | Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Lombok Timur melayangkan panggilan kepada Bupati Lombok Timur HM. Sukiman Azmy, atas dugaan pelanggaran tahapan pemilu.
Bupati Sukiman kemudian memenuhi panggilan Bawaslu pada Rabu (8/2) kemarin, untuk memberikan klarifikasi terkait kehadirannya di acara silaturahmi dan safari politik bakal calon Presiden Anies Baswedan di Lombok Timur pada 30 Januari 2023, lalu.
Namun, pemanggilan orang nomor satu di Lombok Timur itu menuai banyak kritikan pedas dari kalangan masyarakat luas, baik dunia nyata maupun dunia maya seperti di WA Grup. Bahkan mayoritas warga net mempertanyakan kredibiltas Bawaslu Lotim itu.
Pasalnya, selain dianggap tidak ada aturan yang dilanggar mengingat tahapan pemilu belum dimulai dan Anies sendiri belum resmi menjadi calon, juga lantaran Bawaslu tidak memanggil Wakil Bupati yang bahkan sebagai ketua panitia penjemputan Anies.
Berikut poroslombok.com merangkum beberapa sampel komentar netizen yang dikutip dari dua Grup WA pada Rabu (8/2/23) kemarin, yakni di WAG Info Lotim dan Fokus Lotim.
“Sudah dikasi kantor gratis sama daerah, belagu para panwaslu (Bawaslu-red) kabupaten, padahal dananya besar dari pusat. Tidak bisa berterima kasih, suruh mereka sewa biar ada PAD daerah. UU apa yang dipakai pendaftaran saja belum dibuka, kalau mau panggil Bupati, pangil dong siap yang meberikan ijin keramaian, dan para pengawal juga dipanggil, jangan cari sensasi dah panwaslu,” tulis akun ~Eko Rahady SH.
“Kegiatan Nasdem tersebut dalam rangka mensosialisasikan Capres yang diusung bukan dalam rangka rangkaian Makar, jadi kegiatan tersebut sah-sah saja dan lebih-lebih sudah mengantongi ijin keramaian dari operator keamanan yaitu Kepolisian. Yang sedemikian mungkin Bawaslu Kab Lotim ingin numpang tenar tanpa mengeluarkan biaya advetorial dengan teman-teman media,” tulis akun ~H. Hafsan Hirwan memberikan pendangannya sembari dibubuhi emoticon ketawa.
“Numpang Tenar Om betul,” kata ~Rohaman Rifiki menimpali.
“Perlu di evaluasi kinerja panwaslu (Bawaslu Lotim-red) dari detik ini,” sem akun ~radarnusantara77
“Kita undang panwas ni kita uji mereka,” kata ~Usman Sakti
“Silahkan audien ke Bawaslu biar jelas aturan mana yang digunakan yang pasti Bawaslu bertindak sesuai dengan aturan yang sudah ada atau silahkan tanyak bappilu,” ujar akun ~Fathul Mubin menawarkan upaya klarifikasi.
“Lalu kalau tidak ada pelanggaran kenapa bupati harus di panggil sedangkan wakil gak,” tanya akun ~Putra Naufal di WAG Fokus Lotim
“Bupati aja yang nomer satu di Lotim aja berani diperiksa apalagi wakilnya.
Mana Bawaslu panggil itu wakil bupati,” seru ~Ilham Jauhari ikut menanggapi.
“Sependek pengetahuan saya KPU sebagai penyelenggara Pemilu baru Tahapan penetapan hasil verifikasi yang berkaitan dengan penetapan partai peserta pemilu dan Alhamdulillah sudah usai meski ada sedikit curat marut berkaitan dengan Partai Umat besutan bp. Amien Rais.
Dan KPU hingga saat ini belum membuka pendaftaran Capres. Jadi maaf saya berpendapat bahwa Bawaslu dalam hal ini Bawaslu Lotim overlaping karna tahapan pendaftaran Capres belum ada dan mungkin Bawaslu Lotim yang melakukan pemanggilan kepada Bupati Lotim saat ini TIDAK LAGI menjadi Anggota Bawaslu Lotim lagi.
Kesimpulannya bahwa pemanggilan tersebut hanya berkeinginan untuk publisitas yang menurutnya sensasional. Sehingga ada kenangan yang tercatat saat atau kurun waktu sebagai anggota Bawaslu di Lotim,” imbuh ~H. Hafsan Hirwan.
Menjawab keritikan itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Retno Sirnopati, pun angkat bicacara. Menurutnya, bahwa diksi dan narasi pemanggilan adalah tidak tepat, tetapi yang ada adalah undangan klarifikasi.
“Jadi, sekarang ini sudah masuk tahapan Pemilu, sudah ada peserta Pemilu. Mana peserta Pemilu? ya Partai Politik,” kata Retno Sirnopati ketika dikonfirmasi poroslombok.com di Selong, Kamis (9/2/23).
Selanjutnya Retno Sirnopati kemudian mengajak khususnya kepada pejabat negara untuk mengkroschek Pasal 283 UU Nomor 7, bahwa pejabat negara itu tidak boleh melakukan aktivitas yang mengarah kepada keberpihakan.
Oleh karena itu, jelas dia kembali, bahwasanya Bawaslu hanya ingin melakukan klarifikasi atas kehadiran Bupati di Masbagik beberapa waktu lalu itu, apakah kemudian narasinya mengarah ke mengajak dan lain sebagainya.
Serta konteksnya, imbuh dia, adalah peserta Pemilu, bukan Anis. Karena Anis saat ini belum menjadi peserta Pemilu, dan itu sudah terklarifikasi saat Bupati Sukiman memenuhi undangan Bawaslu, kemarin.
“Dan kami melihat, pak Bupati ini komitmen, sesungguhnya sebagai contoh untuk membantu penyelenggara negara KPU/Bawaslu. Sehingga beliau saat diundang, tepat waktu hari dan jam-nya,” terangnya.
Oleh karna itu, ia menepis tudingan miring atas apa yang Bawaslu lakukan sebagai sebuah sensasi. Tetapi justru akan menjadi kesalahan bagi Bawaslu jika tidak melakukan hal itu.
Sementara menanggapi anggapan Bawaslu yang terkesan tebang pilih karena hanya mengundang Bupati sedangkan Wakil Bupati tidak diundang, padahal Wabup juga hadir bahkan sebagai ketua tim penjemputan Anies?
Retno menjelaskan, bahwa kehadiran Wabup dalam kapasitas sebagai Ketua DPD Partai NasDem sekaligus kehadirannya untuk melantik pengurus ranting Partai NasDem se-pulau Lombok.
“Jadi konteksnya adalah, pak Wabup, beliau sebagai ketua partai yang melantik internal. Jadi seperti itu,” jelasnya.
Selanjutnya, Retni mengapresiasi sikap kooperatif Bupati Sukiman yang disebutnya sebagai contoh bagi Forkopimda untuk kedepannya agar tidak melanggar sebagaimana Bupati berkomitmen untuk menjaga, menghormati dan menghargai tugas-tugas pengawasan.
“Artinya bahwa, beliau bertanggungjawab atas apa yang beliau sampaikan di Masbagik pada waktu itu,” tukasnya.
Terakhir, Retno kembali memberi penegasan bahwa apa yang Bawaslu lakukan adalah semata-mata wujud dari pada menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dalam melakukan pengawasan dan bahkan penindakan.
Karena itu, dirinya bersepakat dengan apa yang disampaikan Bupati, agar lebih meningkatkan sosialisasi dalam masa masuknya tahapan Pemilu, kurangnya sosialisasi Bawaslu terkait informasi-informasi terkait dengan larangan.
“Oleh karna itu beliau sendiri menyampaikan bahwa, akan memfasilitasi Bawaslu didalam melakukan sosialisasi larangan pada masa tahapan ini kepada Pejabat Daerah/Kepala Desa. Dan ini sedang kami komunikasikan, kapan kegiatan itu akan berlangsung,” pungkasnya.
(PL-anas)
















