LOTIM – PorosLombok.com | Ratusan sopir Dam Truk yang tergabung dalam Himpunan Sopir Dum Truk bersama Eksekutif Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Lombok Timur menggelar aksi demo di depan pintu masuk Kantor Bupati, Rabu (22/2/23).
Aksi demo itu dilakukan menyusul adanya dugaan terjadinya praktik pungutan liar ( Pungli ) dalam penarikan pajak Galian C MBLB yang dilakukan petugas penjaga portal perbatasan Jenggik Lotim – Loteng.
Melakukan orasi dan pembakaran ban di depan petugas keamanan mewarnai jalannya aksi demo. Dalam aksinya mereka menyampaikan 4 (empat) tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, yaitu:
1). Usut tuntas dugaan praktik pungli terhadap para sopir dum truk yang membawa material ke luar daerah lombok Timur di posko penjagaan Jenggik / perbatasan Lotim- Loteng.
2). Seret , pecat dan adili oknum Satpol PP yang melakukan tindak kekerasan dan represif kepada Sopir Dum Truk dan menuntut Kasat Pol PP bertanggung jawab.
3). Perbaiki sarana dan prasarana yang ada di portal perbatasan.
4). Tegakkan pasal 33 hentikan ekonomi liberal.
Tidak hanya itu, masa aksi meminta kepala Bapenda Lotim juga dipecat karena membebani para Sopir Dam Truk terkait pajak Galian C MBLB.
“Jangan hanya menindas masyarakat kecil dan membebankan masyarakat kami di Lombok Timur,” teriak Alek, Ketua Asosiasi AMDAL Lotim dalam orasinya.
“Silahkan bebankan pajak MBLB kepada para pengusaha, jangan bebankan terhadap para sopir, mereka hanya sopir untuk mencari nafkah demi anak dan istrinya,” tegasnya menambahkan.
Menurut mereka, jika pajak dibebankan kepada pengusaha tambang, maka mereka (sopir dum truk-red) juga kena dampaknya. Karenanya mereka meminta agar harga material galian C MBLB harus sesuai tidak terlalu membengkak.
“Mohon kepada Pemda Lotim memfasilitasi kami para sopir untuk bermusyawarah secara baik dengan para pemilik tambang terkait harga material yang layak dan pantas,” tutupnya.
Usai menyampaikan orasinya, ratusan Sopir Dam Truk dan Eksekutif Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi ( EK-LMND ) Lotim ditemui oleh Asisten Perekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Lotim Mahsin, Kepala Bapenda Lotim Muksin, dan Sekretaris Satpol PP Lotim L. Dedy Kusmana serta aparat Kepolisian Resort LomboknTimur.
Pada kesempatan itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Mahsin menegaskan, bahwa apa yang disampaikan masa aksi tentang beratnya persoalan yang dirasakan oleh para Sopir Dam Truck terkait harga material galian C MBLB akan difasilitasi bermusyawarah dengan para pemilik tambang terkait harga yang dimaksud.
Tentu, sambung Mahsin, dengan catatan Pemda tetap akan mendorong para pemilik tambang untuk disiplin membayar pajak galian C MBLB-nya sebagai bagian dari sumber PAD Kabupaten Lotim, dalam rangka mendukung pembiyaan pembangunan demi kemaslahatan seluruh masyarakat.
“Tentunya penetapan harga material galian C MBLB-nya oleh para pemilik tambang, ya harus rasional (masuk akal-red), agar tidak memberatkan bagi teman- teman sopir Dam Truck dan bagi masyarakat lainnya,” tegas Mahsin.
Mahsin mengklaim, bahwa hitungan harga material galian C dan pajaknya sudah diatur secara tepat berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2010 dan Peraturan Bupati (Perbub) nomor 18 tahun 2015.
Masih kata Mahsin, tidak ada besaran pajak yang dinaikkan. Per kubik itu Rp.12 ribu untuk pasir. Dam Truck itu, jelas dia, secara normatif tidak melebihi kapasitas isi, yaitu 4 kubik x Rp.12.000. Sehingga diakuinya pemda tetap mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan sesuai perundang-undangan.
“Jangan mengisi kepenuhan, dalam aturannya tidak boleh mengisi yang berlebihan yang menimbulkan potensi kerusakan jalan yang ada dan kecelakaan,” Jelas Mahsin.
Ditambahkan pula bahwa
persoalan harga oleh pemda disepakati tidak ada yang memberatkan bagi sopir. Selain itu, tidak boleh terjadi lagi pemberian uang tunai di Posko Jenggik, tetapi akan diberikan lembar kuasi kepada pemilik tambang sebagai dasar pmbayaran pajak galian C MBLB-nya kepada negara, kepada Pemda Lotim oleh semua wajib pajak melaui Bapenda.
Dalam konteks ini, ujar dia, justru Pemda Lotim berkomitmen membenahi sistem yang harus dijalankan oleh pemilik tambang, para sopir yang mengangkut material galian C MBLB, petugas dari jajaran Bapenda yang bertugs mengurus pembayaran pajak dengan pola yang baik, benar, transparan sesuai regulasi hukum yang berlaku untuk kebaikan bersama.
“Sekarang ini tidak boleh ada lagi bocor – bocor PAD di Lotim terlebih dengan telah dibentuk Tim OPJAR PAD Lotim 2023 lintas OPD terkait, yang bersinergi dengan APH di Kabupaten Lotim. Dalam hal ini KPK juga memberi atensi serius untuk menertibkan MBLB sesuai yang telah diingatkan saat pertemuan di Lenek bersama semua pimpinan OPD lingkup Pemda Lotim,” urainya.
Diwaktu yang sama, di depan masa aksi, Kaban Bapenda Lotim Muksin mengatakan, bahwa pihaknya bertanggungjawab dan sepakat terhadap keinginan para sopir agar tidak ada yang dibebani.
“Kami melakukan langkah, pajak MBLB itu yang punya tanggung jawab para pengusaha tambang bukan di bebani para sopir,” jelas Muksin.
“Sopir Dam Truk harus memiliki keuntungan, jangan rugi,” imbuh Muksin.
Karena itu Muksin menegaskan, bahwa sebagai kepala Bapenda dirinya siap bertanggungjawab. Jangankan sekadar dicopot, dirinya juga berani bertanggung jawab sampai dunia akhirat.
“Tidak ada pembayaran secara tunai. Semuanya harus menggunakan lembaran kuasi sekarang ini untuk menghindari Pungutan liar,” Tutupnya.
Setelah mendapat penjelasan oleh Asisten II Pemda Lombok Timur dan kepala Bapenda Lmbok Timur, aksi ditutup dengan penandatanganan kesepakatan dan foto bersama, kemudian ditutup dengan do’a dipimpin oleh koordinator umum aksi.
Editor: Anas















