Nasional, PorosLombok.com – Pemerintah menargetkan 200 pengemplang pajak dengan nilai total mencapai Rp60 triliun. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi ultimatum keras: semua harus dilunasi dalam waktu seminggu.
“Yang nggak bayar pajaknya ada Rp60 triliun, penunggaknya ada 200, dan itu sudah inkrah. Dalam waktu seminggu akan saya paksa bayar,” kata Purbaya di DPR RI, Selasa (23/9).
Ia menegaskan, penagihan pajak ini tidak akan ditunda ke tahun depan. Pemerintah memastikan pelunasan wajib dilakukan tahun anggaran 2025.
“Kami tidak akan menunda ke 2026. Tahun ini harus tuntas,” tegasnya.
Menurut Purbaya, daftar penunggak pajak sudah jelas. Sebagian besar kasusnya sudah inkrah di pengadilan, sehingga tidak ada alasan lagi bagi wajib pajak untuk menghindar.
Meski keras terhadap pengemplang, Purbaya memastikan pemerintah tak akan mengganggu wajib pajak yang patuh.
“Kalau sudah bayar pajak, jangan diganggu sama sekali,” ujarnya.
Ia juga menyoroti masih adanya praktik pemerasan yang dilakukan oknum aparat pajak. Purbaya menegaskan hal itu tidak boleh terjadi lagi.
“Kalau ada pegawai pajak yang melakukan pemerasan, laporkan. Saya kasih saluran khusus,” katanya.
Lebih lanjut, Purbaya menyampaikan fokus utama pemerintah saat ini adalah menyelesaikan tagihan 200 pengemplang pajak besar itu. Setelahnya, pada 2026, penindakan akan berlanjut untuk kasus-kasus besar lainnya.
(Redaksi/PorosLombok)



















