close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

29.1 C
Jakarta
Sabtu, Desember 6, 2025

Pemkab Lombok Timur Siap Gaji PPPK Paruh Waktu, Guru Bersertifikasi Bisa Dapat Gaji Ganda

PorosLombok.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mulai bersiap mengeksekusi kebijakan PPPK paruh waktu sesuai regulasi baru yang diterbitkan pemerintah pusat.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dan menjadi kabar baik bagi tenaga honorer yang selama ini belum mendapat kepastian status.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Lombok Timur, Yulian Ugi Lusianto, mengatakan bahwa tenaga honorer yang telah mengikuti tes dan masuk dalam database nasional Oktober 2022, kini masuk prioritas pengangkatan.

“Mereka yang sudah tes tapi belum penempatan akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu,” ujar Pria yang akrab di sapa Ugi itu, Kamis (3/7).

Menurutnya, regulasi ini membuka jalan baru bagi honorer yang sebelumnya tidak lolos dalam formasi tahap satu dan dua. Namun pengangkatan ini memiliki tantangan tersendiri: soal gaji.

“Penggajiannya diatur dari APBD, itu sudah jelas dalam aturan MenPAN,” tegasnya.

Pemerintah daerah, lanjutnya, akan mengkaji skema pembiayaan yang mungkin dipadukan dengan dana BOS atau sumber lain, mengingat keterbatasan fiskal di daerah.

“Itu yang sedang dibahas, apakah bisa pakai BOS atau dana kapitasi,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa standar gaji minimal untuk PPPK paruh waktu merujuk pada UMR. Tapi dalam praktiknya, bisa disesuaikan dengan kemampuan daerah atau honor terakhir yang diterima.

“Kalau APBD terbatas, bisa pakai patokan honor terakhir,” katanya.

Pemerintah juga tengah mencari solusi terbaik bagi guru honorer yang selama ini dibiayai dari dana BOS. Perubahan skema penggajian tentu berpengaruh terhadap alokasi dana pendidikan.

“Guru yang selama ini digaji BOS juga sedang kami hitung ulang,” kata Yulian.

Menariknya, guru yang sudah bersertifikasi akan diuntungkan bila diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Pasalnya, mereka berpotensi menerima dua sumber penghasilan sekaligus.

“Kalau mereka masuk PPPK paruh waktu, tetap dapat tunjangan sertifikasi dan juga gaji dari APBD,” bebernya.

Saat ini, tunjangan untuk guru bersertifikasi disebutkan sudah naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Jika mereka mendapat gaji dari APBD, maka total pendapatan bisa naik signifikan.

“Itu tentu jadi angin segar bagi guru yang selama ini hanya mengandalkan satu sumber,” tambah Ugi.

Meski begitu, Pemkab Lombok Timur belum akan langsung mengeksekusi pengangkatan. Semua masih dalam tahap koordinasi lintas OPD dan menunggu kajian teknis.

“Harus dibahas dalam rapat TAPD biar semua jelas dan tidak tumpang tindih,” pungkasnya.

(arul/PorosLombok)

3 KOMENTAR

  1. Sayangnya yang di perjuangkan oleh instansi pemerintah dari bawah sampai ke pusat baik pendataan non asn maupun peluang pppk penuh waktu maupun paruh waktu hanya guru yang mengabdi mengajar di sekolah sekolah negeri yang sekolah madrash/awasta yang di bawah naungan dinas maupun kmenag bgaimna nasipnya terutama guru PAI wahai para pemangku pemegang jabatan,keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia itu mana….padahal UUD negara bisa berubah

  2. Saya skrang sedang binggung dengan pppk yang selanjutnya saya akan tempati, karena realita saya adlh guru non ASN di sekolah negeri yang pd tahap satu tdk dpt ikut tes karena TMS, dan akhiry pd thp 2 sy bisa ikut tapi harus memilih pppk tehnis karena tdk bisa memilih formasi pppk guru, harapan sy, sy bisa ttp di pppk guru karena kebetulan sy sudah bersertifikasi pada akhir tahun 2024.smoga saya bisa masuk pppk guru entah paruh waktu ataupun penuh waktu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERBARU

IKLAN
TERPOPULER