(PorosLombok.com) – Pemerintah Provinsi NTB resmi membebaskan biaya penyeberangan bagi mobil ambulans yang membawa jenazah di lintasan Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur – Poto Tano, Sumbawa Barat, dan sebaliknya. Kebijakan ini diresmikan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, pada Jumat (12/12/2025).
Dalam peresmian di Kantor ASDP Cabang Kayangan, Iqbal mengatakan kebijakan ini menjadi bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat yang sedang menghadapi musibah. Ia menegaskan seluruh ambulans jenazah kini bisa menyeberang tanpa dikenakan tarif apa pun.
“Rumah sakit di Bima dan Sumbawa sudah kita tingkatkan. Sekarang kita lengkapi dengan keringanan biaya, jadi ambulans jenazah yang menyeberang di Kayangan dan Poto Tano kita gratiskan,” ujar Iqbal.
Kebijakan ini merupakan kerja sama Pemprov NTB dengan ASDP. Selain pembebasan biaya penyeberangan, jenazah yang dibawa ambulans juga akan mendapat asuransi perjalanan secara gratis dari Jasa Raharja.
“Jasa Raharja akan gratiskan asuransinya. Semua bergotong royong memberikan layanan gratis bagi masyarakat yang mengalami musibah,” lanjut Iqbal.
Dalam kesempatan yang sama, Iqbal juga menyinggung dukungan pemerintah terhadap pengembangan green port atau pelabuhan ramah lingkungan. Program ini diwujudkan lewat penanaman pohon di area pelabuhan.
“Pelabuhan hijau itu bisa dinikmati. Kita daerah wisata, harapannya masyarakat yang berkunjung bisa mendapat suasana pelabuhan yang lebih baik,” ucapnya.
General Manager ASDP Cabang Kayangan, Erlisetya Wahyudi, menjelaskan kebijakan gratis bagi ambulans jenazah ini merupakan bentuk kepedulian sosial lintas lembaga, termasuk Dinas Perhubungan NTB dan Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK).
“Ini perlindungan sosial untuk membebaskan biaya naik kapal. Secara teknis, jenazah akan divalidasi BKK lewat surat perjalanan, jadi memang betul-betul terverifikasi,” kata Wahyudi.
Ia menambahkan, jumlah pendamping jenazah di dalam ambulans dibatasi maksimal empat orang. “Mudah-mudahan program ini berkesinambungan,” ujarnya.
Untuk diketahui, tarif penyeberangan ambulans golongan IV di lintasan Kayangan–Poto Tano sebelumnya mencapai Rp563 ribu. Kebijakan baru ini membuat seluruh biaya tersebut kini dihapuskan.
(Redaksi/PorosLombok)













