PorosLombok.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat resmi mengambil langkah hukum lanjutan guna menyelamatkan aset lahan yang kini ditempati Gedung Bawaslu dan Gedung Wanita. Upaya strategis ini mulai digodok melalui rencana pengajuan gugatan baru.Senin (30/03/2026).
Meskipun putusan sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap, pihak eksekutif memandang masih ada celah konstitusional untuk mempertahankan hak daerah. Langkah ini menjadi bukti kepatuhan terhadap aturan sekaligus bentuk tanggung jawab menjaga aset negara dari klaim pihak ketiga.
“Sebagai tanda kita patuh aturan maka putusan sebelumnya kita laksanakan namun kami punya hak menggugat baru,” kata PLH Sekda NTB Budi Herman.
Budi menegaskan bahwa dirinya melihat adanya potensi pengungkapan fakta yang belum maksimal pada proses persidangan tingkat pertama sebelumnya. Sebagai praktisi hukum, ia berencana mendalami kembali poin-poin krusial yang sempat luput dari pembuktian di meja hijau.
“Saya akan memaksimalkan upaya di persidangan nanti untuk mengungkap hal-hal yang belum tersentuh pada gugatan lama,” ujarnya.
Rencana pengajuan gugatan baru ini sedang dikoordinasikan secara intensif bersama Biro Hukum Setda NTB guna mematangkan draf administrasi secara menyeluruh. Pemerintah ingin memastikan langkah hukum yang ditempuh kali ini tidak akan berujung pada kekalahan atau kerugian fiskal.
“Kami sedang berkoordinasi dulu dengan Biro Hukum agar langkah-langkah yang kita tempuh ini sudah pas,” jelasnya.
Strategi Urut Kacang Bukti demi Amankan Gedung Wanita dan Bawaslu
Terkait status aset yang melibatkan pihak I Made, pemerintah daerah menegaskan posisinya sebagai pengguna aset yang berhak mempertahankan kepemilikan sah. Persiapan berkas dilakukan secara mendalam dengan metode urut kacang terhadap seluruh dokumen pendukung kepemilikan lahan tersebut.
“Gugatan baru ini bisa dilakukan kapan pun tetapi kami tidak ingin berlama-lama agar persoalannya tidak basi,” katanya.
Pemerintah juga sedang meneliti kembali keaslian sertifikat dan bukti kepemilikan yang selama ini tercatat resmi dalam inventaris pemerintah daerah. Penelusuran data ini menjadi kunci utama dalam memenangkan perkara perdata yang menitikberatkan pada keabsahan dokumen tertulis.
“Kami fokus pada persiapan administrasi dan pembuktian karena di perdata itu yang paling utama adalah bukti,” ujarnya.
Satu poin genting mengenai ejaan yang tidak sesuai pada surat di persidangan tingkat pertama akan menjadi salah satu amunisi utama gugatan. Hal-hal detail semacam ini dinilai mampu meruntuhkan klaim pihak lawan jika berhasil dipresentasikan secara meyakinkan di depan hakim.
“Hal-hal yang tidak maksimal di persidangan kemarin akan kita ungkap kembali demi memperkuat posisi pemerintah,” tegasnya.
Pihak Pemprov NTB juga membuka peluang lebar untuk melibatkan Jaksa Pengacara Negara guna mengawal proses sengketa aset yang cukup pelik ini. Dukungan dari institusi kejaksaan diharapkan mampu memberikan penguatan hukum yang lebih signifikan dalam upaya penyelamatan aset vital.9
“Kami akan melihat perkembangannya terlebih dahulu sebelum memutuskan pelibatan JPN secara resmi dalam kasus ini,” katanya.
Langkah berani ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan membiarkan aset strategis daerah berpindah tangan begitu saja. Melalui strategi gugatan baru, Gedung Bawaslu dan Gedung Wanita diharapkan tetap menjadi milik publik di bawah naungan pemerintah daerah,*














