Dikbud Lotim Ungkap Fakta Miris TK Negeri, Banyak Tak Punya Kelas Layak

(PorosLombok.com) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur mengungkap fakta memprihatinkan terkait kondisi infrastruktur Taman Kanak-Kanak (TK) Negeri di daerah tersebut.

Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Nonformal (PNF) Rasyid Ridho, S.Pd mengatakan, pada tahun 2022 dari total 46 TK Negeri, hanya delapan yang memiliki ruang belajar yang memadai.

“Masalahnya, ada yang punya lahan tapi tidak ada ruang kelas. Ada juga yang punya ruang kelas tapi tanahnya bukan hak milik,” ungkap Rasyid, Selasa (15/7/2025).

Sebagian besar TK Negeri itu sebelumnya adalah TK swasta yang statusnya diubah. Banyak dari mereka menempati lahan milik pemerintah daerah atau desa, bahkan menumpang di ruang perpustakaan dan sekolah dasar.

Melihat kondisi tersebut, Pemkab Lombok Timur mengajukan usulan bantuan ke Kementerian Pendidikan. Hasilnya, pemerintah pusat mengucurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp1 miliar pada 2023, meningkat menjadi Rp5 miliar di 2024, dan kembali naik menjadi Rp8 miliar pada 2025. Namun masih ada 15 TK yang belum tersentuh bantuan.

“Nah, kita berharap di tahun 2026 bisa memperbaiki sistem DAPODIK agar semua TK Negeri bisa diajukan untuk pembangunan,” jelasnya.

Selain DAK, anggaran pembangunan juga berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU), namun nilainya lebih kecil.

Dikbud Lotim juga gencar melakukan pembinaan lembaga agar pengisian entitas sarpras tidak lagi keliru. Selama ini masih ditemukan kesalahan antara jumlah ruang belajar dan rombongan belajar (rombel).

“Misalnya, ada lima rombel tapi hanya satu ruang yang disekat-sekat. Itu ditulis lima. Ini yang salah,” tegasnya.

Rasyid tak menampik bahwa rapor pendidikan Lombok Timur di bidang TK/PAUD masih menyisakan banyak pekerjaan rumah, terutama dalam hal literasi.

Ia berharap kolaborasi antara guru, orang tua, masyarakat, dan media berjalan optimal.

“Kalau yang empat ini tidak jalan, ya tidak bisa. Jadi kolaborasi ini harus berjalan dengan baik,” pungkasnya.

(Anas/PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU