Lombok Timur, PorosLombok.com – Rencana penghapusan tonggakan pelanggan PDAM Lombok Timur masih dalam tahap pengkajian. Namun langkah yang akan diambil jajaran direksi dibawah kepemimpinan Plt. Direktur Sopiyan Hakim itu menjadi perbincangan hangat.
Plt Direktur Utama ( Dirut ) PDAM Lombok Timur Sopiyan Hakim mengutarakan bahwa pihaknya sampai saat ini masih mempelajari regulasi yang ada.
“Kita sedang merancang regulasinya yang pas, supaya kami juga tidak menyalahi aturan” ungkap Sopiyan Hakim, Selasa (29/4/2025).
Dijelaskan lebih lanjut, nantinya pihak PDAM akan melakukan pengklasifikasian terhadap pelanggan. Adapun untuk pengklasifikasian yang akan mendapatkan pemutihan tonggakan pada PDAM mempunyai kelas-kelas.
“Kita masih melihat tonggakan-tonggakan pelanggan yang lama, seperti kantor ataupun perusahaan pemutihan itu tidak berlaku,” tutup Sopiyan
Sebelumnya, dilansir dari Suarantb.com, sebanyak Rp 11 miliar tonggakan pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lombok Timur (Lotim) sudah diputihkan. Mulai tahun 2025 ini, 30 ribu pelanggan, utamanya 60 persen dari 11 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menunggak diharamkan menunggak pembayaran.
Kebijakan ini berdampak positif bagi peningkatan pendapatan PDAM. Rata-rata pendapatan yang didapatkan oleh perusahaan milik daerah itu sebesar Rp 2,5 miliar per bulan. **















