Selong, Poroslombok – Lembaga Swadaya Masyarakat Kajian dan Advokasi Sosial Serta Transfaransi Anggaran ( LSM KASTA) mengadakan aksi demo di depan kantor Kejaksaan Selong . Mereka Menuntut beberapa oknum yang terlibat kasus Korupsi pasar Sambelia untuk segera di proses hukum karna status nya sudah ditetapkan sebagai tersangka kamis ( 17/09/20)
Dalam orasi ketua Kasta NTB Lalu Wink menyampaikan, Kejaksaan segera penjarakan Kadis PUPR Lotim dan kontraktor proyek Pasar Sambelia. Karena status sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kejaksaan harus serius mengusut kasus 2015 ini. Jangan dibiarkan mengendap,” ucapnya
Kedua tersangka tersebut ( LM ) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lombok Timur dan A selaku rekanan dalam proyek pembangunan Pasar Sambelia pada Tahun 2015.
“Kami beri deadline kepada Kejaksaan Negeri Selong hingga beberapa hari kedepan untuk menunjukkan progres penanganan kasus ini dan kasus-kasus lainnya yang sudah masuk di meja Kejari Selong” tegasnya.
Kedatangan massa aksi diterima Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lotim L. Rasyidi dan Kasi Pidsus Wasita Triantara. Menurutnya sejauh ini, tetap di proses. Hanya saja, masih ada kendala karna corona ( covid-19)
Selain itu, pihaknya juga masih menunggu hasil audit dari BPKP. Yang jelas, kasus ini disebutnya sama sekali tidak dihentikan. Dan sedang dalam proses.
(red-pl)
Foto dan Liputan Wegat