close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

25.6 C
Jakarta
Kamis, Januari 23, 2025

Penangan Kasus Pasar Sambelia Molor LSM KASTA Demo Kejaksaan

Selong, Poroslombok – Puluhan massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat Kajian dan Advokasi Sosial Serta Transparansi Anggaran (LSM KASTA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Selong pada Kamis (17/9/20).

Mereka menuntut penyelesaian kasus korupsi proyek Pasar Sambelia yang menyeret beberapa nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam orasinya, Ketua KASTA NTB, Lalu Wink, mendesak Kejaksaan Negeri Selong agar segera menahan Kepala Dinas PUPR Lombok Timur dan kontraktor proyek pasar tersebut. Menurutnya, meskipun kedua tersangka sudah ditetapkan, penanganan kasus ini terkesan lambat.

“Kejaksaan harus serius mengusut tuntas kasus yang terjadi sejak 2015 ini. Jangan biarkan kasus ini mengendap terlalu lama,” tegas Lalu Wink.

Ia menjelaskan bahwa tersangka LM, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Dinas PUPR Lombok Timur, serta A, rekanan proyek pembangunan Pasar Sambelia, harus segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami memberikan batas waktu kepada Kejaksaan Negeri Selong untuk menunjukkan progres penanganan kasus ini, termasuk kasus-kasus lain yang sudah lama menumpuk di meja Kejari Selong,” ujar Lalu Wink dengan lantang.

Aksi massa tersebut direspons langsung oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lotim, L. Rasyidi, dan Kasi Pidsus, Wasita Triantara. Rasyidi memastikan bahwa kasus ini tidak dihentikan dan masih dalam proses hukum.

“Saat ini, kami masih menunggu hasil audit dari BPKP. Ada beberapa kendala, termasuk situasi pandemi COVID-19, yang sedikit menghambat proses,” ujar Rasyidi di hadapan para demonstran.

Meski demikian, Kejari Selong menegaskan komitmennya untuk terus memproses kasus ini hingga selesai, sesuai dengan aturan yang berlaku.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERBARU

IKLAN
TERPOPULER