Selong, Poroslombok – Lembaga Swadaya Masyarakat Kajian dan Advokasi Sosial Serta Transfaransi Anggaran ( LSM KASTA) mengadakan aksi demo di depan kantor Kejaksaan Selong . Mereka Menuntut beberapa oknum yang terlibat kasus Korupsi pasar Sambelia untuk segera di proses hukum karna status nya sudah ditetapkan sebagai tersangka kamis ( 17/09/20)

Dalam orasi ketua Kasta NTB Lalu Wink menyampaikan, Kejaksaan segera penjarakan Kadis PUPR Lotim dan kontraktor proyek Pasar Sambelia. Karena status sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  FWMO Lotim Berikan Pelatihan Jurnalistik kepada Ratusan Peserta Raimuna Ranting Selong

“Kejaksaan harus serius mengusut kasus 2015 ini. Jangan dibiarkan mengendap,” ucapnya

Kedua tersangka tersebut ( LM ) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lombok Timur dan A selaku rekanan dalam proyek pembangunan Pasar Sambelia pada Tahun 2015.

“Kami beri deadline kepada Kejaksaan Negeri Selong hingga beberapa hari kedepan untuk menunjukkan progres penanganan kasus ini dan kasus-kasus lainnya yang sudah masuk di meja Kejari Selong” tegasnya.

Baca Juga :  Sekda Pimpin Pembukaan Kegiatan Sosialisasi Program Power to You Tingkat Kabupaten

Kedatangan massa aksi diterima Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lotim L. Rasyidi dan Kasi Pidsus Wasita Triantara. Menurutnya sejauh ini, tetap di proses. Hanya saja, masih ada kendala karna corona  ( covid-19)

Selain itu, pihaknya juga masih menunggu hasil audit dari BPKP. Yang jelas, kasus ini disebutnya sama sekali tidak dihentikan. Dan sedang dalam proses.

Baca Juga :  Relawan THR Siap Jungkir Balik Menangkan Bang Mack

(red-pl)

Foto dan Liputan Wegat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini