Lombok Timur, PorosLombok.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Masyarakat Adat di Lombok Timur menjadi sorotan. Wakil Bupati Lombok Timur, H. Edwin Hadiwijaya, menegaskan bahwa regulasi ini harus benar-benar memberikan manfaat bagi komunitas adat, bukan sekadar formalitas belaka.
Hal itu disampaikan Wabup saat membuka Semiloka Pembahasan Raperda di Gedung Pemuda, Selong, Senin (24/3).
Menurutnya, keberadaan Perda ini sangat penting untuk mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat yang selama ini kurang mendapatkan kepastian hukum.
Wabup menegaskan bahwa implementasi aturan ini harus konkret dan tidak hanya menjadi dokumen yang tersimpan di lemari. Ia mencontohkan daerah lain yang telah berhasil menerapkan Perda serupa untuk menyelesaikan berbagai persoalan berbasis kearifan lokal melalui lembaga adat.
“Implementasi Perda ini, bahkan dalam aspek kecil sekalipun, akan sangat membantu masyarakat adat. Banyak daerah lain telah membuktikan efektivitasnya dalam menyelesaikan berbagai persoalan berbasis kearifan lokal melalui lembaga adat,” tegasnya.
Senada, Ketua DPRD Lombok Timur, Muhammad Yusri, menilai bahwa Perda ini akan menjadi dasar hukum yang kuat dalam melindungi dan memberdayakan masyarakat adat. Ia berharap aturan ini tidak hanya menjadi pajangan, tetapi benar-benar diimplementasikan secara maksimal.
Menurutnya, kepastian hukum bagi masyarakat adat sangat penting agar mereka dapat mempertahankan hak-hak atas tanah, budaya, serta tradisi yang diwariskan secara turun-temurun. Regulasi ini juga diharapkan mampu mencegah konflik yang kerap muncul akibat tumpang tindih kebijakan.
Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Lombok Timur, Sayadi, berharap Raperda ini segera disahkan. Menurutnya, kehadiran regulasi ini sangat dinantikan oleh masyarakat adat yang selama ini berjuang mendapatkan pengakuan atas hak-haknya.
Semiloka ini turut dihadiri oleh anggota DPRD, akademisi Universitas Mataram, Forum Pemuda Pembangun Desa, serta perwakilan PMII. (*/porosLombok)