Periksa Sengketa Waris, Majelis Hakim PA Selong Datang ke Sembalun Bumbung

PorosLombok.com • LOTIM –

Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Selong mendatangi Desa Sembalun Bumbung Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur, guna memeriksa objek sengketa dalam perkara gugatan waris nomor 522/Pdt.G/2022/PA.Sel berupa lahan persawahan, Jumat (29/7/2022).

Adapun Majelis Hakim yang melakukan pemeriksaan diketuai oleh H. Fahrurrozi, SHI., MH. dan beranggotakan Hj. Muniroh, S.Ag., SH., MH. dan Dwi Anugerah, SHI., MH. serta dibantu Suaidi, S.Ag. sebagai panitera pengganti.

Meski matahari bersinar terik, Majelis Hakim dan para pihak beperkara tidak merasa kepanasan karena diterpa hawa sejuk pegunungan. Disaksikan perangkat Desa Sembalun Bumbung, pemeriksaan objek sengketa di 6 lokasi di Orong Sempaga Daya, Orong Bale Ijuk Barat dan Orong Tepas, berjalan lancar dan selesai sebelum adzan shalat Jumat.

Ketua Majelis, H. Fahrurrozi, SHI., MH. mengatakan bahwa kedatangan Majelis Hakim untuk memastikan apakah benar ada objek sengketa yang gambarannya seperti tertera dalam surat gugatan.

“Kami datang ke Sembalun untuk memastikan kebenaran objek sengketa terkait letak, luas, batas-batas, keadaan dan penguasaannya. Sesuai Pasal 180 R.Bg. Ayat (1) dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001,” terang Fahrurrozi.

Ia menyebutkan bahwa seluruh objek yang diperiksa berada di tengah-tengah perbukitan. Ada yang ditanami stroberi, wortel, cabai dan ada yang ditanami bawang putih.

Pemeriksaan itu dilakukan setelah Majelis Hakim menyelesaikan persidangan secara elektronik (e-litigasi) dan pembuktian di ruang sidang. Seusai pemeriksaan, Ketua Majelis menunda sidang sampai dengan hari Jumat (5/8/2022) dengan agenda kesimpulan.
Majelis Hakim memberi kesempatan penggugat dan tergugat menyampaikan kesimpulan secara tertulis yang dikirim melalui email. KKemudiansetelah itu, Majelis Hakim akan melakukan musyawarah.

“Nanti kami akan kirimkan putusannya kepada penggugat dan tergugat melalui saluran elektronik ke alamat email masing-masing pada hari Selasa (16/8/2022),” pungkasnya.

(Arul/poroslombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU