Polda NTB Musnahkan 33,5 Kg Ganja dan 1,5 Kg Sabu, Peredaran Narkoba Kian Tercekik

(PorosLombok.com) – Polda NTB menegaskan perang terhadap narkoba. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) memusnahkan 1,5 kilogram sabu, 33,5 kilogram ganja, dan 298 butir ekstasi hasil pengungkapan kasus April–Agustus 2025.

Pemusnahan dilakukan dengan mesin insinerator di Lapangan Tribun Bhara Daksa Polda NTB. Aksi ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Kamis (21/08)

“Kami memusnahkan semua barang bukti yang telah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri Mataram,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj SIK, kepada wartawan.

Kegiatan itu dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Kepala BBPOM Mataram, Kepala Bea Cukai Mataram, Kabid Humas Polda NTB, para tersangka beserta pengacara, dan awak media.

Rincian barang bukti yang dimusnahkan mencakup sabu seberat 1.539,724 gram, ganja 33.655,04 gram, dan ekstasi 298 butir. Barang-barang tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus selama periode April hingga Agustus 2025.

Menurut Kombes Pol Roman, pemusnahan ini wajib dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Narkotika untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Setiap barang bukti yang dimusnahkan adalah bagian dari komitmen Polda NTB memberantas peredaran narkoba sekaligus menjaga integritas penegakan hukum,” tegasnya.

Pemusnahan skala besar ini menjadi sinyal tegas bagi para pengedar narkoba. Kombes Pol Roman menekankan, ruang gerak mereka di NTB kini semakin sempit.

Para tersangka yang hadir menyaksikan langsung proses pemusnahan sebagai bentuk transparansi dan efek jera. “Kami ingin masyarakat NTB aman dari bahaya narkoba,” tambah Kombes Pol Roman.

Langkah tegas ini menunjukkan keseriusan Polda NTB dalam menindak jaringan narkoba. Tidak hanya menyita, tapi juga memastikan barang haram tidak kembali beredar, demi perlindungan masyarakat luas.

(arul/PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU