Pemerintah daerah Kabupaten Lombok Timur pada Tahun Anggaran 2022 mendapatkan transfer dari pusat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp 62.802.612.000 miliar.
Adapun prioritas penggunaan DBH CHT tersebut diperuntukkan pada tiga bidang, yakni Bidang Kesejahteraan Masyarakat 50 persen, Bidang Penegakan Hukum 10 persen, dan Bidang Kesehatan 40 persen.
Pembagian tersebut mengacu pada PMK nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, H. Hasni, SE.,M.Ak, mengatakan realisasi serapan anggaran yang bersumber dari DBHCHT sampai bulan September mencapai 50 persen.
“Untuk bidang kesehatan yang rutin kita bayar itu adalah untuk bantuan BPJS masyarakat kurang mampu,” kata Hasni kepada poroslombok.com pada Senin (26/9/22) lalu.
Khusus untuk pembayaran BPJS PIB untuk masyarakat miskin, lanjut Hasni, yang sudah dibayarkan bukan hanya untuk tahun ini saja, melainkan juga pihaknya sudah melunasi tonggakan tahun 2021.
Praktis yang belum dibayarkan untuk iuran BPJS adalah tinggal tiga bulan saja, yakni Oktober, Novemper dan Desember. Sementara untuk pemberian bantuan langsung tunai (BLT) untuk petani tembakau sedang dalam proses.
Selain diperuntukkan untuk BLT kepada petani tembakau dan pembayaran BPJS PBI, alokasi dana DBHCHT juga menyasar sektor penegakan hukum yang ada di perindustrian dan Pol PP.
“Tetapi memang yang paling besar penggunaannya itu, untuk BLT petani tembakau dan di sektor kesehatan,” pungkas Hasni.
(anas/pl)
















