Lombok Utara-PorosLombok.com | Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayah (RTRW) di Kabupaten Lombok Utara (KLU) sampai dengan saat ini masih belum dituntaskan.
Padahal, melihat pentingnya RTRW pada rencana pembangunan maupun investasi seharusnya menjadi prioritas yang dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) KLU. Saat ini program pembangunan yang di fokuskan juga pada sektor infrastruktur.
Wakil Ketua 1 DPRD KLU, H. Burhan M Nur, SH mengatakan, RTRW penting demi optimalnya program pembangunan jangka panjang Daerah.
“RTRW menjadi PR kita di KLU, sampai saat ini, saya ingat periode pertama 2011 hampir 12 tahun belum ada keputusan DPR tentang RTRW,” ucap Burhan kepada PorosLombok.com, Jumat (03/03).
Dikatakannya, Pentingnya RTRW ini terlihat dari penempatan wilayah strategis yang nantinya akan di kelola Pemda, semisal mana yang akan di jadikan titik wisata, industri hingga pertanian.
Hingga di akuinya memang saat ini yang menjadi kesulitan Pemda KLU adalah terkait pembahasan RTRW.Terlebih pasca gempa 2018 lalu yang memaksa Pemda harus membangun kembali dari nol.
Namun di tegaskannya, pihaknya tetap akan mendorong terealisasinya peraturan RTRW, hingga pembangunan di Lombok Utara bisa sesuai dengan kaedah pembangunan dengan mengedepankan perencanaan yang matang.
Lebih lanjut Burhan kata Burhan, alasan belum berjalannya pembahasan RTRW di KLU diakuinya karena Pemda KLU belum menemukan titik pas untuk konsentrasi, apakah itu pada bidang industri, pertanian, hingga wisata.
“Seperti contoh, awalnya kita berharap Tanjung sampai dengan Kecamatan Gangga, tetapi ternyata titik pas pembicaraannya Pemda justru memutuskan untuk membangun kantor di sini (Tanjung), jadi pertimbangannya adalah memang kalau kita menunggu RTRW tuntas, kapan kita mulai membangun,” terangnya.
Namun dia tetap berharap ada keseriusan semua pihak dalam pembahasan lanjutan mengenai RTRW di KLU.
“Kta harapkan kepada Pemda dan Eksekutif mari kita mulai fokuskan kembali untuk mentuntaskan RTRW kita yang sudah puluhan tertunda ini,” tutupnya.
(Yami Wulandari/PorosLombok.com)


















