PorosLombok.com – Persatuan Wartawan Indonesia Nusa Tenggara Barat mengecam keras dugaan tindakan intimidasi oleh oknum Lembaga Swadaya Masyarakat terhadap jurnalis di wilayah Lombok Barat terkait pemberitaan kasus pemukulan.
Aksi premanisme tersebut dinilai mencederai kemerdekaan pers yang dilindungi undang-undang. PWI mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas perkara ini demi menjamin keamanan kerja para kuli tinta di lapangan, Selasa (2/6/2026).
“Tindakan semacam ini tidak hanya merugikan wartawan secara individu, tetapi juga mengancam demokrasi,” ujar Ketua PWI NTB Ahmad Ikliluddin.
Ikliluddin menegaskan bahwa intimidasi terhadap kerja pers jelas melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pelaku yang menghalangi tugas jurnalistik dapat diancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun.
Ia meminta para jurnalis tidak gentar menghadapi tekanan dan tetap profesional menjalankan fungsi kontrol sosial. Sinergi yang harmonis antar-elemen masyarakat harus tetap dikedepankan demi menjaga kondusivitas wilayah.
“Jika memang ada pihak yang merasa keberatan dengan konten pemberitaan, tempuh mekanisme yang sah,” katanya.
Pria yang juga menjabat sebagai GM Media Cetak Radar Lombok tersebut mengingatkan publik untuk menggunakan hak jawab atau hak koreksi ke dewan pers. Langkah hukum formal jauh lebih terhormat ketimbang melakukan aksi persekusi sepihak.
Di sisi lain, jajaran pengurus organisasi juga meminta awak media untuk melakukan refleksi internal secara mendalam. Profesionalisme dan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik merupakan perisai utama wartawan saat bertugas di area konflik.
“Kepatuhan terhadap kode etik ini sangat penting untuk menjamin lahirnya pemberitaan yang faktual,” ujarnya.
Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI NTB Islamudin mengingatkan pentingnya menerapkan prinsip cover both side atau keberimbangan berita. Konfirmasi yang akurat akan memayungi produk pers dari jerat hukum ataupun ancaman fisik.
Redaktur Media Cetak Lombok Post tersebut menambahkan bahwa dalam industri media digital saat ini, mengejar kecepatan pemuatan berita memang menjadi tantangan. Kendati demikian, kecepatan tidak boleh mengorbankan konfirmasi.
“Setiap wartawan tetap wajib membutuhkan dan mengupayakan konfirmasi dari semua pihak yang terkait,” pungkasnya.















