(PorosLombok.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi dermaga di Desa Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji. Proyek senilai Rp3,099 miliar dari APBD 2022 itu diduga kuat diselewengkan.
Kasi Intelijen Kejari Lotim, Ugik Ramantyo, SH, mengatakan penetapan tersangka dilakukan 19 Agustus 2025. Mereka berinisial AH, MAF, SH, dan M.
“Penetapan ini berdasarkan surat Tap-03/N.2.12/Fd.2/08/2025 dan Tap-04/N.2.12/Fd.2/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025,” ujar Ugik.
Peran mereka pun sudah dipetakan. AH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MAF pemilik manfaat perusahaan kontraktor, SH peminjam perusahaan fisik, dan M sebagai pelaksana pekerjaan. Hasil pemeriksaan ahli teknik sipil menyebut ada perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsider Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Lotim menahan dua tersangka yakni MAF dan SH. Keduanya dititipkan di Rutan Selong selama 20 hari.
“Penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” tegas Ugik.
Sementara itu, dua tersangka lain, AH dan M, dipastikan akan segera menyusul ditahan.
(arul/PorosLombok)

















