LOTIM – PorosLombok.com | Rotasi Kepala Sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur baru-baru ini menuai pro dan kontra.
Salah satu Kepala Sekolah yang terkena rotasi adalah H. Nursalim, Kepala SDN 2 Keruak.
Hal itu lantas memantik kekcewaan para wali murid SDN 2 Keruak. Pasalnya, mereka tak ingin kehilangan sosok Nursalim yang diklaim mampu mengangkat prestasi para siswa di sekolah tersebut.
Desakan untuk mengembalikan H. Nursalim menjadi Kepala Sekolah SDN 2 Keruak pun terus bergulir. Beberapa perwakilan kemudian mendatangi Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur.
Kedatangan masyarakat tersebut untuk meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengembalikan H. Nursalim menjadi Kepala Sekolah di SDN 2 Keruak Kecamatan Keruak
Ketua Serikat Masyarakat Selatan ( SMS) Sayadi, SH yang sekaligus koordinator wali siswa meminta dengan tegas, agar H. Nursalim dikembalikan, mengingat selama ini banyak inovasi yang sudah dilakukan. Salah satunya mendorong siswa untuk menghafal Al Qur’an.
Sosok H. Nursalim juga diketahui menjadi penggerak siswa untuk Sekolah di SDN 2 Keruak, mengingat sekolah tersebut sebelumnya sepi peminat.
“H.Nursalim seperti yang kita ketahui mampu membawa perubahan terhadap siswa, bahkan ketika beliau memimpin mampu mencetak Hafiz Qur,an,” tegas Sayadi, Kamis (11/5/23).
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, Izzuddin S.Pd, pada kesempatan tersebut memberikan respon, secepatnya mengembalikan sesuai permintaan wali murid, yang kemudian akan dikomunikasikan Kepada Bupati dan Sekda.
Diakuinya, ketika pengusulan Kepala Sekolah pihaknya mendapatkan informasi sepihak, tak luput juga disampaikan bahwa H. Nursalim sangat inovatif.
“Kami akan ambil keputusan, untuk kemungkinan H. Nursalim dikembalikan di Sekolah tempatnya menjabat sebelumnya,” ucapnya.
Ditambahkan Izzuddin, Sekolah pada satuan Pendidikan setiap tahunnya terdapat ratusan Kepala Sekolah yang memasuki masa purna tugas. Artinya, setiap tahun diadakan penyegaran.
“Setiap tahun ratusan Kepala sekolah memasuki purna tugas, untuk itu perlu dilakukan penyegaran,” imbuhnya.
Lebih lanjut diutarakan Izzuddin, bahwa dalam promosi Kepala Sekolah tegak lurus terhadap aturan. Dimana dalam aturan tersebut harus memiliki kriteria seperti memiliki sertifikat cakap kepala sekolah, menjadi guru penggerak, dan guru senior.
Dikbud Lombok Timur juga dalam menentukan Kepala Sekolah membentuk Tim pertimbangan promosi yang diketuai Sekdis dan anggotanya semua Kepala Bidang beserta Kepala UPTD.
“Kita diamanahkan dalam aturan untuk penentuan Kepala Sekolah. Beberapa kriteria harus terpenuhi, diantaranya Memiliki sertifikat Cakap, Guru penggerak dan Guru Senior,” demikian Izzuddin memungkasi.
Editor: anas















