RUU Desa Terancam Gagal Direvisi Tapi Akan Dirubah

Lotim, Poroslombok – Adanya rumor tentang akan direvisinya Undang – Undang desa yang saat ini membuat resah para perangkat desa khususnya di kabupaten lombok Timur, pasalnya masa jabatan perangkat desa akan sama dengan kepala desa.

Menanggapapi hal itu anggota DPD RI Ir H Achamad Sukisman Amzy saat di konfirmasi pada sela – sela acara dialog Fokus lotim yang di bertempat di Kedai pon – pon pada jumat (25/06) mengatakan undang-undang Desa ini bukan bocor seperti tema yang di bahas dalam dialog Fokus Lotim akan tetapi justru ia berharap masukan dari semua pihak Karena saat ini belum prolegnas serta masih dalam rancangan.

“Tadinya hanya revisi tetapi karena banyak sekali yang harus dirubah maka menjadi perubahan, kalau revisikan kan kurang dari 50% ternyata lebih dari 50%” ucapnya

Dikatakannya masukan dari para pihak akan disampaikan nanti dipusat untuk pembenahan kedepannya dan dirinya mengatakan keinginan masyarakat adalah bagaimana menjadi desa yang makmur dan maju.

dalam rancangan undang-undang ini sambung dia Kepala Desa beserta perangkat desa berbarengan masa jebatannya
Sehingga banyak yang mendukung ada yang menentang sehingga terjadi pro dan kontra.

“Tetapi ada klausul dan kita berharap aparatur desa ini sampai umur 60 tahun Agar sama kedudukannya seperti Daerah, kalau bupatinya selesai masa’ sekdanya juga berhenti ?” tanya dia seraya mengahiri.

Sementara itu ditempat yang sama Pakar Hukum Deni Rahman,SH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Terkait RUU Perubahan Tentang perangkat desa ini masih belum jelas karna ada tambahan posisi yakni pimpinan perangkat desa, sehingga posisi inilah yang kemudian di angkat oleh kepala desa dan memiliki masa jabatan sampai dengan berakhirnya masa jabatan kepala desa dan kemudian apa bila diperlukan staf maka kepala desa bisa mengangkat staf.

“Namun di RUU tersebut staf desa mempunyai masa jabatan sampai umur 60 tahun nah ini yang kemudian masih banyak yang belum di jelaskan tentang bagaimana perangkat desa dan Pimpinan perangkat desa” ucapnya

Ia juga menjelaskan saat ini sudah banyak sekali usulan dari beberapa unsur baik PPDI ,Forum BPD , dan Forum kepala Desa , dan yang tak kalah pentingnya sambung pria yang akrab dipanggil bang deni ini terkait pengurangan kewenangan BPD yang di RUU tersebut menyebutkan bahwa ada pengurangan fungsi kontrol dan pengawasan serta tunjangan BPD berbasis kepada kinerja atau kegiatan.

“Kalau nanti bisa masuk progleknas nanti kan itu bisa di bahas bersama semua unsur baik DPD RI , DPR RI dan unsur pemerintah saya yakin hasilnya akan semakin baik kedepanya” tutupnya (rl)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERBARU