close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

32 C
Jakarta
Minggu, Oktober 6, 2024

Sekitar 50% Anak di Kecamatan Sikur Memiliki KIA

Lombok Timur. POROSLOMBOK – Kartu Identitas Anak ( KIA ) dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 adalah kartu identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun.

Tujuan diterbitkannya KIA ini adalah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Hal inilah yang di sampaikan oleh Miftahul Surur, S.STP. selaku Kanit UPT Dukcapil wilayah 7 saat dikonfirmasi Poros Lombok di ruang kerjanya, Rabu ( 17/3/2021 )

Manfaat KIA kedepan, lanjut Miftahul Surur antara lain untuk memenuhi hak anak untuk persyaratan mendaftar sekolah, untuk bukti diri anak sebagai data identitas ketika membuka taungan atau menabung di BANK juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS dan lainnya.

Baca Juga :  Di Hadapan Masyarakat Taliwang, Dr. Iqbal Janjikan Senyum dan Harapan Baru

Oleh sebab itu dirinya sering melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah mulai dari TK maupun SD agar supaya membuatkan siswa-siswinya KIA dengan cara mengumpulkan berkasnya secara kolektif untuk di bawa ke UPT Dukcapil wilayah 7 kecamatan Sikur.

Alhasil dari hasil sosialisasi ini jelas Miftahul Surur sekitar 50% anak di wilayah kecamatan sikur memiliki KIA.

Baca Juga :  TGH 'Bagu' Turmudzi Badaruddin Doakan Farin - Khairatun Pimpin Nahkodai Lombok Barat Lima Tahun ke Depan

“Jadi untuk KIA khsusunya di wilayah kerja UPT wilayah 7 yang mencakup kecamatan Sikur sampai saat ini cakupan kepemilikan KIA untuk anak anak dari usia 0 sampai dengan 17 tahun sekitar 50% artinya masih banyak masyarakat yang belum membuatkan anak mereka KIA ini” terang Miftahul Surur.

Dijelaskannya ada dua jenis KIA tersebut yaitu KIA untuk anak usia 0 sampai 5 tahun tanpa foto dan KIA untuk anak usia 5 sampai 17 tahun dengan foto.

Adapun syarat yang harus dibawa ketika membuat KIA, jelasnya yaitu fotocopy akta kelahiran, kartu keluarga, KTP orang tua/wali dan pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar bagi anak yang berusia di atas 5 tahun.

Baca Juga :  Lomba Sepeda Motor Hias Memeriahkan HUT ke-79 RI di Lombok Timur

“Jadi untuk masyarakat yang anaknya belum memiliki KIA silahkan untuk datang ke kantor UPT Dukcapil wilayah 7 di kantor camat Sikur dengan membawa dokumen yang sudah disebutkan tadi” ucapnya.

Terakhir ia menghimbau kepada masyarakat agar supaya bisa mengurus dokumen tersebut sendiri tanpa melalui perantara karena pembuatannya tanpa di pungut biaya dan KIA tersebut bisa jadi 1 hari asal semua persyaratannya yang dibutuhkan lengkap.
(Mr)

TERPOPULER

Berita terbaru