close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Exclusive Content:

LSP Kolaborasi Dengan Yayasan Dharma Kijang Kencana Laksanakan Sertifikasi Kompetensi SDM Pariwisata

Lombok Timur, PorosLombok.com - Sebanyak 62 orang pelaku wisata atau...

Ruslan Turmuzi Ingatkan Penjabat Gubernur Jangan Ada Euforia Berlebihan dan Bekerja dengan Skala Prioritas

MATARAM, PorosLombok com -Anggota DPRD NTB dari PDI Perjuangan...

Cara Asik Pemda Loteng Sambut MotoGP 2023, Pasang Spanduk Hingga Konser Dewa-19

  Lombok Tengah - PorosLombok.com | Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok...

Sekitar 50% Anak di Kecamatan Sikur Memiliki KIA

Lombok Timur. POROSLOMBOK – Kartu Identitas Anak ( KIA ) dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 adalah kartu identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun.

Tujuan diterbitkannya KIA ini adalah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Hal inilah yang di sampaikan oleh Miftahul Surur, S.STP. selaku Kanit UPT Dukcapil wilayah 7 saat dikonfirmasi Poros Lombok di ruang kerjanya, Rabu ( 17/3/2021 )

Manfaat KIA kedepan, lanjut Miftahul Surur antara lain untuk memenuhi hak anak untuk persyaratan mendaftar sekolah, untuk bukti diri anak sebagai data identitas ketika membuka taungan atau menabung di BANK juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS dan lainnya.

Baca Juga :  Melaksanakan Kewajiban Moral, SB Pancor Jual Migor se_Harga Subsidi

Oleh sebab itu dirinya sering melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah mulai dari TK maupun SD agar supaya membuatkan siswa-siswinya KIA dengan cara mengumpulkan berkasnya secara kolektif untuk di bawa ke UPT Dukcapil wilayah 7 kecamatan Sikur.

Alhasil dari hasil sosialisasi ini jelas Miftahul Surur sekitar 50% anak di wilayah kecamatan sikur memiliki KIA.

Baca Juga :  Lulus Jadi Sekolah Penggerak Nasional, SMPN 3 Sikur Siapkan Gebrakan Baru

“Jadi untuk KIA khsusunya di wilayah kerja UPT wilayah 7 yang mencakup kecamatan Sikur sampai saat ini cakupan kepemilikan KIA untuk anak anak dari usia 0 sampai dengan 17 tahun sekitar 50% artinya masih banyak masyarakat yang belum membuatkan anak mereka KIA ini” terang Miftahul Surur.

Dijelaskannya ada dua jenis KIA tersebut yaitu KIA untuk anak usia 0 sampai 5 tahun tanpa foto dan KIA untuk anak usia 5 sampai 17 tahun dengan foto.

Adapun syarat yang harus dibawa ketika membuat KIA, jelasnya yaitu fotocopy akta kelahiran, kartu keluarga, KTP orang tua/wali dan pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar bagi anak yang berusia di atas 5 tahun.

Baca Juga :  DPO Spesialis Curas di Kopang Diringkus

“Jadi untuk masyarakat yang anaknya belum memiliki KIA silahkan untuk datang ke kantor UPT Dukcapil wilayah 7 di kantor camat Sikur dengan membawa dokumen yang sudah disebutkan tadi” ucapnya.

Terakhir ia menghimbau kepada masyarakat agar supaya bisa mengurus dokumen tersebut sendiri tanpa melalui perantara karena pembuatannya tanpa di pungut biaya dan KIA tersebut bisa jadi 1 hari asal semua persyaratannya yang dibutuhkan lengkap.
(Mr)

TERPOPULER

Berita terbaru