close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Exclusive Content:

LSP Kolaborasi Dengan Yayasan Dharma Kijang Kencana Laksanakan Sertifikasi Kompetensi SDM Pariwisata

Lombok Timur, PorosLombok.com - Sebanyak 62 orang pelaku wisata atau...

Ruslan Turmuzi Ingatkan Penjabat Gubernur Jangan Ada Euforia Berlebihan dan Bekerja dengan Skala Prioritas

MATARAM, PorosLombok com -Anggota DPRD NTB dari PDI Perjuangan...

Cara Asik Pemda Loteng Sambut MotoGP 2023, Pasang Spanduk Hingga Konser Dewa-19

  Lombok Tengah - PorosLombok.com | Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok...

Tak Mengantongi Izin Pertashop Kotaraja Ditutup

Lombok Timur. POROSLOMBOK – Pertashop yang ada di desa Kotaraja kecamatan Sikur yang menjual bahan bakar minyak jenis Pertamax, ditutup pihak POL PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Timur, pada Senin (31/5).

Penutupan Pertashop yang sudah beroperasi beberapa bulan yang lalu tersebut dikarenakan tidak memiliki izin.

Kepala Bidang (Kabid) DPMPTSP Bidang Pengendalian, Lalu Lukman, S.Sos. menjelaskan sebelum melakukan penertiaban/penutupan dirinya telah melakukan kroscek terhadap kelengkapan izin Pertashop tersebut.

Baca Juga :  Jadi Tuan Rumah MTQ XXIX Tingkat Provinsi, Bupati Sukiman Minta Panitia Mempersiapkan Pelayanan Terbaik

“Memang dikantor kita sudah kroscek juga tapi untuk meyakinkan lagi kami juga turun ke tingkat desa dan kecamatan, setelah kita kroscek ternyata di desa maupun di kecamatan belum pernah membuat rekomendasi untuk pengurusan izin-izin itu, seharusnya apapun bentuk usaha memang harus dilengkapi dengan izin sebagai lisensi terhadap keabsahan suatu badan usaha itu” terangnya.

Penutupan Pertashop tersebut jelas L. Lukman bersifat sementara, kalau sudah memiliki izin baru bisa buka lagi tetapi sebelum mengantongi izin Pertashop tersebut tidak boleh beroperasi.

Baca Juga :  Pilkades di Tengah Pandemi, 122 Calon Kades di Lombok Timur Tandatangani Deklarasi Damai

Masih menurut L. Lukman seharusnya pembangunan Pertashop ini harus ada semacam kerjasama dengan desa, dimana di desa memiliki BUMDES. tentunya harus ada kerjasama ataupun dalam bentuk MOU yang kaitannya dengan peningkatan yang bisa berimbas terhadap kesejahteraan masyrakat.

Sementara itu Pjs. Kepala Desa Kotaraja L. Taufiq menjelaskan kronologis hingga pertashop ini di bangun di desa Kotaraja, menurut informasi yang ia terima awalnya ada survei dulu oleh pihak Pertamina terkait kelayakan. Kemudian desa Kotaraja di tunjuk sebagai lokasi Pertashop yang tertuang di SK Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga diharapkan adanya kerjasama disitu antara pihak desa melalui Bumdes dengan Pertamina untuk investasi.

Baca Juga :  Polsek Sikur Berhasil Bubarkan Judi Sabung Ayam Di Desa Kotaraja

Akan tetapi ucap Pjs. Kepala Desa yang baru dilantik sekitar 2 bulan yang lalu ini, Pihak Pemdes melaui Bumdes tidak siap terkait investasi tersebut dan akhirnya pihak Pertamina menjalin kerjasama dengan pihak perorangan.
(Mr)

TERPOPULER

Berita terbaru