Lombok Timur. POROSLOMBOK – Pertashop yang ada di desa Kotaraja kecamatan Sikur yang menjual bahan bakar minyak jenis Pertamax, ditutup pihak POL PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Timur, pada Senin (31/5).
Penutupan Pertashop yang sudah beroperasi beberapa bulan yang lalu tersebut dikarenakan tidak memiliki izin.
Kepala Bidang (Kabid) DPMPTSP Bidang Pengendalian, Lalu Lukman, S.Sos. menjelaskan sebelum melakukan penertiaban/penutupan dirinya telah melakukan kroscek terhadap kelengkapan izin Pertashop tersebut.
“Memang dikantor kita sudah kroscek juga tapi untuk meyakinkan lagi kami juga turun ke tingkat desa dan kecamatan, setelah kita kroscek ternyata di desa maupun di kecamatan belum pernah membuat rekomendasi untuk pengurusan izin-izin itu, seharusnya apapun bentuk usaha memang harus dilengkapi dengan izin sebagai lisensi terhadap keabsahan suatu badan usaha itu” terangnya.
Penutupan Pertashop tersebut jelas L. Lukman bersifat sementara, kalau sudah memiliki izin baru bisa buka lagi tetapi sebelum mengantongi izin Pertashop tersebut tidak boleh beroperasi.
Masih menurut L. Lukman seharusnya pembangunan Pertashop ini harus ada semacam kerjasama dengan desa, dimana di desa memiliki BUMDES. tentunya harus ada kerjasama ataupun dalam bentuk MOU yang kaitannya dengan peningkatan yang bisa berimbas terhadap kesejahteraan masyrakat.
Sementara itu Pjs. Kepala Desa Kotaraja L. Taufiq menjelaskan kronologis hingga pertashop ini di bangun di desa Kotaraja, menurut informasi yang ia terima awalnya ada survei dulu oleh pihak Pertamina terkait kelayakan. Kemudian desa Kotaraja di tunjuk sebagai lokasi Pertashop yang tertuang di SK Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga diharapkan adanya kerjasama disitu antara pihak desa melalui Bumdes dengan Pertamina untuk investasi.
Akan tetapi ucap Pjs. Kepala Desa yang baru dilantik sekitar 2 bulan yang lalu ini, Pihak Pemdes melaui Bumdes tidak siap terkait investasi tersebut dan akhirnya pihak Pertamina menjalin kerjasama dengan pihak perorangan.
(Mr)