(PorosLombok.com) – Satresnarkoba Polresta Mataram mencatat penanganan 59 kasus Narkoba di Polresta Mataram sejak Januari hingga Juli 2025. Dari jumlah itu, 14 kasus masih dalam proses penyidikan, sementara sisanya telah rampung ditangani dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., menyebut beberapa wilayah di Kota Mataram masih rawan peredaran gelap Narkoba, antara lain Karang Bagu, Abian Tubuh, dan Dasan Agung.
“Daerah-daerah itu memang masuk katagori daerah rawan peredaran Narkoba. Kami terus memantau aktivitas Narkoba di sana,” ujar Bagus, Rabu (13/08).
Ia menjelaskan, jalur peredaran Narkoba di Kota Mataram terhubung dengan beberapa kabupaten di NTB, seperti Lombok Barat, Lombok Tengah dan Lombok Timur.
Bagus menambahkan, jaringan Narkoba ini cenderung fleksibel dan cepat beradaptasi. Pihaknya terus mengembangkan strategi agar pengungkapan kasus lebih efektif.
“Kami selalu berkoordinasi dengan Polres di Kabupaten lain. Tujuannya satu: putus rantai peredaran Narkoba,” kata Bagus.
Kasat Narkoba menegaskan, pihaknya baru saja mengamankan Narkoba jenis ekstasi di Kota Mataram.
Ia menekankan, Satresnarkoba Polresta Mataram akan terus memperkuat patroli dan penyelidikan untuk menekan peredaran gelap Narkoba di wilayah Kota Mataram.
“Operasi ini akan terus kami tingkatkan. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengdar Narkoba,” pungkasnya.
(arul/PorosLombok)

















