Sidang Sengketa Tanah di Suela, Dua Pihak Puji Netralitas Majelis Hakim, Pihak tergugat Optimis Menang

(PorosLombok.com)  – Sidang perkara sengketa tiga bidang tanah di Kecamatan Suela kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Selong. Persidangan dengan nomor perkara 66/Pdt.G/2025/PN.SEL, kali ini pihak penggugat menghadirkan dua saksi di depan majelis hakim. Kamis (16/10/2025).

Kuasa hukum tergugat Ida Royani, SH menyampaikan, keterangan saksi yang dihadirkan pihak penggugat justru memperkuat posisi kliennya. Dalam persidangan, saksi pertama menerangkan bahwa tanah yang disengketakan memiliki sertifikat resmi atas nama Masri. Sedangkan penggugat hanya mengantongi surat pipil dengan batas lahan yang berbeda.

“Saksi juga mengakui jumlah tanah sesuai gugatan, tapi batasnya salah dan tidak cocok,” ujar Ida di PN Selong.

Ida menilai, keterangan saksi penggugat terkesan janggal. Saksi tersebut mengaku buta huruf, namun justru menyebut bahwa tanah yang disengketakan milik Inaq Ayuman.

“Aneh saja, dia buta huruf tapi bisa tahu siapa pemilik tanah,” katanya heran.

Menurut Ida, saksi Kedua lahir pada tahun 1950 dan terakhir melewati lokasi tanah itu pada tahun 1970-an. Padahal, lahan yang disengketakan berada di jalur umum yang setiap hari dilalui masyarakat. Hal ini, menurutnya, menimbulkan tanda tanya besar terhadap validitas kesaksian tersebut.

“Dia bilang sudah 70 tahun tidak lewat, padahal itu jalan umum. Masa bisa lupa?” ucapnya.

Ida menyebut banyak keterangan yang tak sejalan dengan isi gugatan. Berdasarkan kesaksian, Amaq Masri justru diakui pernah menggarap lahan itu sebagai penyakap (Pesuruh). setelah diangkat langsung oleh Inaq Ayuman.

“Kesaksian tadi makin memperjelas posisi hukum klien kami,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, tanah yang disengketakan telah lama ditempati Jumhur dan Mashur, yang merupakan ayah dari Masri. Saksi dalam sidang pun menyebut sertifikat tanah atas nama Masri sudah terbit sejak tahun 1962.

“Saksi penggugat juga mengakui klien kami punya sertifikat. Itu memperkuat pembelaan kami,” tegas Ida.

Selain menyoroti substansi perkara, Ida memuji sikap majelis hakim yang dianggap adil dan profesional dalam mengawal jalannya persidangan. Menurutnya, semua pihak diberi kesempatan yang sama untuk menyampaikan argumentasi dan bukti.

“Majelis hakim obyektif dan adil. Kalau ada pertanyaan diulang, kami ditegur dengan cara baik. Semua jelas, siapa menguasai, sejak kapan, dan batas tanahnya,” tuturnya.

Kuasa Hukum Penggugat Iskandar Zulkarnaen (kanan) bersama Rekannya (dok;arul/PorosLombok)

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Iskandar Zulkarnain, SH menilai dinamika keterangan saksi dalam persidangan adalah hal wajar. Ia menegaskan, kondisi saksi yang tidak bisa baca tulis bukan hambatan dalam proses hukum.

“Kalau saksi tidak bisa baca tulis atau berbahasa Indonesia, itu haknya. Kami minta didampingi penerjemah, dan itu sah,” kata Iskandar.

Ia menjelaskan, tak sedikit saksi yang meski tidak fasih berbahasa Indonesia, tetap memahami maknanya dengan baik. Menurutnya, hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk melemahkan keterangan yang disampaikan di depan hakim.

“Ada orang yang tak bisa baca tulis tapi paham bahasa Indonesia. Itu biasa saja,” ujarnya.

Mengenai alat bukti, Iskandar menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Sertifikat memang menjadi bukti otentik, namun menurutnya, kebenaran formil dari dokumen tersebut tetap harus diuji melalui keterangan saksi dan bukti lainnya.

“Kami tak masuk substansi bukti karena itu kewenangan hakim. Sertifikat sah, tapi harus dibuktikan kebenarannya,” jelasnya.

Iskandar menambahkan, penerbitan sertifikat tanah di Indonesia bisa saja berasal dari program pemerintah seperti PTSL atau Prona, sehingga dasar penerbitannya wajib ditelusuri secara hukum.

“Dasar penerbitan sertifikat itu penting ditelusuri agar tidak menimbulkan sengketa baru,” katanya.

Sebagai advokat berpengalaman 17 tahun, Iskandar menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung. Ia percaya majelis hakim akan memutus perkara dengan adil dan transparan.

“Kami hormati prosesnya. Pengadilan lembaga independen, tidak bisa dipengaruhi siapa pun,” tegasnya.

Iskandar juga mengapresiasi sikap profesional majelis hakim yang memimpin persidangan. Ia menyebut jalannya sidang sudah sesuai UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU Nomor 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum.

“Hakim sudah bekerja sesuai aturan. Persidangan berlangsung fair, transparan, dan berimbang,” tutup Iskandar.

(Arul/PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU