SKB Libur Nasional 2026 Disepakati, Ini Jumlah Hari Libur dan Cuti Bersama

(PorosLombok.com) – Pemerintah resmi menyepakati Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. Kesepakatan itu lahir dalam rapat tingkat menteri yang berlangsung di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (19/9).

Rapat dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno. Hadir dalam pertemuan tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini bersama sejumlah pejabat lintas kementerian.

Menurut Pratikno, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama ini penting sebagai pedoman masyarakat maupun sektor swasta.

“Selain itu, keputusan ini juga menjadi rujukan bagi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan program kerja,” ujarnya.

Pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional serta delapan hari cuti bersama pada 2026. Jumlah tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan waktu istirahat masyarakat.

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan, kalender libur nasional harus diselaraskan dengan agenda birokrasi agar pelayanan publik tetap berjalan optimal meski ada cuti bersama.

Dalam rapat itu, turut hadir Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor. Keduanya menyampaikan pandangan terkait teknis pelaksanaan cuti bersama agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat.

Dari Kementerian PANRB, tampak Sekretaris Kementerian Reni Suzana serta Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Deny Isworo Markityo Tusthowardoyo. Kehadiran pejabat lintas instansi memperkuat koordinasi dalam penyusunan keputusan strategis.

Dengan ditetapkannya SKB tersebut, pemerintah berharap kalender libur nasional dan cuti bersama 2026 dapat memberikan kepastian sekaligus mendukung aktivitas ekonomi maupun agenda kerja pemerintah.

(Redaksi/PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU