Lombok Timur, PorosLombok.com – Wakil Bupati (Wabup) Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya menegaskan bahwa sosialisasi hanyalah permulaan dalam upaya melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan seksual.
Hal itu disampaikan Wabup dalam kegiatan sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang digelar pada Kamis (17/4).
Menurut H. Moh. Edwin, sosialisasi penting dilakukan melalui berbagai platform, tetapi langkah yang lebih utama adalah tindak lanjut berupa aksi nyata.
“Sosialisasi penting, tetapi bukanlah ujung, sebab sosialisasi dapat dilakukan melalui berbagai media dan platform. Tindak lanjut dari sosialisasi itulah yang terpenting,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi kehadiran para pemangku kepentingan, seperti Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Lembaga Pengembangan Sumber Daya Mitra (LPSDM), sejumlah OPD, organisasi perempuan, dan tokoh agama. Wabup berharap kolaborasi semua pihak ini dapat memunculkan langkah nyata dalam mewujudkan program perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan di Lombok Timur.
“Sehingga kita mempunyai nanti, bersama pemerintah daerah, tentunya tidak hanya sosialisasi, tetapi action-action. Salah satunya, seperti yang disebut Pak Kadis, adalah adanya rumah aman,” ujar Wabup.
Dalam acara yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) H. Ahmat A memaparkan data yang cukup mengkhawatirkan. Jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Lombok Timur meningkat dari 162 kasus pada 2023 menjadi 189 kasus pada 2024.
Kekerasan terhadap perempuan juga mengalami lonjakan. Pada 2023, tercatat 41 kasus, sementara pada 2024 angkanya melonjak menjadi 83 kasus.
“Ini menjadi perhatian serius bagi kita semua. Angka-angka ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual masih menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat,” ungkap Ahmat.
Selain itu, Ahmat menyoroti Pasal 10 dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 yang mengatur sanksi tegas terhadap pelaku pemaksaan perkawinan usia anak. Pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana maksimal sembilan tahun atau denda hingga Rp200 juta. Pemaksaan ini termasuk praktik yang mengatasnamakan budaya atau tradisi.
Wabup Lombok Timur juga menekankan pentingnya membangun kesadaran masyarakat untuk mencegah kekerasan seksual. Ia mengingatkan bahwa kejahatan ini tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga masa depan generasi mendatang.
“Hari ini kita melakukan sosialisasi sebagai bagian dari peningkatan kesadaran masyarakat,” jelasnya.
Wabup juga menggarisbawahi peran media dalam membentuk opini publik terkait isu kekerasan seksual. Menurutnya, sudut pandang media terhadap kekerasan terhadap perempuan dan anak sangat memengaruhi kesadaran masyarakat.
“Sudut pandang media terhadap tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak akan memberikan dampak terhadap kesadaran masyarakat,” kata dia.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk membangun sinergi antara pemerintah daerah, lembaga masyarakat, organisasi perempuan, tokoh agama, dan media dalam melindungi perempuan dan anak di Lombok Timur.
Dengan kolaborasi yang kuat dan tindakan nyata, Lombok Timur bertekad menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi perempuan serta anak-anak. (*/PorosLombok)















