Syamsuddin Tembus Forum Hukum Dunia, Bawa Suara Sasak ke Nepal

(PorosLombok.com)– Dari desa kecil di ujung timur Pulau Lombok, suara perlawanan terhadap korupsi menembus panggung internasional. Seorang advokat muda asal Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru, kini jadi sorotan dunia.

Syamsuddin, S.Sos., S.H., M.H., resmi diundang menghadiri Kongres International Association of Democratic Lawyers (IADL) yang akan digelar di Kathmandu, Nepal, pada 18–21 Juli 2025.

“Ini adalah kehormatan besar, bukan hanya bagi saya pribadi, tetapi juga bagi masyarakat Lombok Timur dan komunitas masyarakat Sasak pejuang anti-korupsi di Indonesia,” ujar Syamsuddin, Minggu (12/7).

Kehadiran Syamsuddin di forum dunia ini bukan sekadar undangan seremonial. Ia membawa mandat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Sasak Integrity Watch (SIW), organisasi sipil yang konsisten mengawal transparansi dan pemberantasan korupsi dari akar rumput.

“Saya akan membawa semangat perlawanan terhadap ketidakadilan dari desa ke forum dunia,” katanya.

Syamsuddin dikenal vokal dalam berbagai isu publik, mulai dari keadilan sosial hingga reformasi hukum. Sebagai pendiri BS Law Firm and Associate, dia kerap tampil membela masyarakat yang terpinggirkan secara hukum.

“Perjuangan saya dimulai dari desa, bukan dari ruang elite. Dan suara desa itu juga layak didengar di level global,” tambahnya.

IADL sendiri bukan organisasi sembarangan. Berdiri sejak 1946, forum ini mempertemukan ratusan pengacara progresif dari seluruh dunia untuk membahas isu hukum, HAM, dan ketidakadilan struktural.

“Kami ingin tunjukkan bahwa orang Sasak, anak desa, bisa ikut bicara soal keadilan dunia. Tidak harus lahir dari kota besar,” ucap Syamsuddin.

Partisipasinya di forum ini membawa harapan baru bagi masyarakat NTB. Tidak hanya soal eksistensi, tetapi tentang bagaimana komunitas lokal bisa membangun pengaruh di jaringan internasional.

Syamsuddin, putra Sasak dari ujung timur Lombok, kini bersiap bicara di panggung global. Membawa nama desa, membawa perlawanan.

(*/PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU