Tambang Rakyat Demi Lingkungan dan Ekonomi Warga

(PorosLombok.com) – Aktivitas tambang ilegal di Nusa Tenggara Barat (NTB) semakin merajalela. Fenomena ini tidak hanya merusak lingkungan secara masif, tetapi juga membahayakan keselamatan warga dan memicu ketegangan sosial di masyarakat.

Aktivis lingkungan M. Agus Setiawan menilai persoalan tambang ilegal tidak bisa dianggap sepele.

“Tambang ilegal ini harus diatur secara serius sebelum keselamatan lingkungan makin parah,” ujarnya, Rabu (10/7).

Menurut Agus, penyelesaian tambang ilegal membutuhkan pendekatan solutif berbasis regulasi. Pemerintah, kata dia, harus hadir dengan kebijakan yang konkret dan bisa dijalankan di lapangan.

“Langkah strategis yang mendesak dilakukan adalah mendorong legalitas pertambangan rakyat,” katanya.

Ia menekankan bahwa legalitas tambang rakyat dapat menjadi jalan keluar dari kekacauan yang timbul akibat aktivitas ilegal. Dengan adanya izin resmi, proses penambangan dapat dikendalikan dan diawasi sesuai aturan.

“Ini penting demi perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat, sekaligus menjawab kebutuhan ekonomi warga yang hidup dari sektor ini,” tegas Agus.

Ia menjelaskan, sejak UU Nomor 3 Tahun 2020 disahkan, pengelolaan tambang tidak lagi berada di tangan kabupaten/kota. Akibatnya, pemerintah daerah tidak memiliki wewenang langsung menertibkan tambang ilegal.

“Padahal, dampaknya paling dirasakan langsung oleh masyarakat tingkat lokal,” imbuhnya.

Dalam situasi ini, Agus menilai pemerintah daerah mengalami dilema besar. Di satu sisi mereka harus melindungi warga, di sisi lain tak punya kuasa eksekusi di lapangan.

“Dalam beberapa tahun terakhir, sudah ada sekitar 16 titik tambang rakyat di NTB yang memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari Kementerian ESDM,” ungkapnya.

Namun masih banyak wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang belum memiliki IPR. Agus menekankan perlunya percepatan penetapan WPR agar aktivitas tambang rakyat lebih tertib dan legal.

“Langkah pengusulan IPR ini bisa menjadi titik balik dalam penanganan tambang ilegal di NTB,” ucapnya.

Agus menambahkan, selain menguatkan ekonomi masyarakat sekitar tambang, legalisasi ini juga bisa memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan daerah. Menurutnya, semua pihak akan diuntungkan jika tata kelola pertambangan dibenahi.

“Kebijakan ini juga akan menciptakan kepastian hukum, menekan konflik sosial, dan menjaga keselamatan publik tetap terjamin,” pungkasnya.

(arul/PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU